Ilustrasi PHK

(SPNEWS) Serang, Pemerintah Provinsi Banten mengaku belum memiliki solusi jelas untuk menangani rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.600 pegawai PT Nikomas Gemilang. Produsen sepatu itu meminta ribuan buruhnya mundur secara sukarela oleh pihak perusahaan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan pertambahan ribuan pengangguran di wilayahnya. Pasalnya, krisis ekonomi terjadi di seluruh dunia, bukan Banten saja.

“Keadaan makro yang memang keadaannya sedang seperti itu secara global. Bukan hanya di Banten, global, sehingga kita terus mendialogkan itu,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, (11/01/2023).

Mantan Sekda Banten itu hanya berharap ada investasi yang bisa menyerap tenaga kerja, terutama ribuan pegawai PT Nikomas Gemilang yang akan dirumahkan tersebut.

Baca juga:  143.065 PEKERJA BERPOTENSI TERKENA PHK SEPANJANG 2021

“Investasi di Banten meningkat 100 persen, itu juga berati ada harapan kita terkait kesempatan dan peluang kerja. Nah, itu terus juga kita komunikasikan,” terangnya.

Disisi lain, Al Muktabar juga sangat berharap adanya peran pemerintah kota/kabupaten di Banten untuk terus menurunkan angka pengangguran, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang yang menjadi lokasi PT Nikomas Gemilang beroperasi.

Sebelumnya Nikomas Gemilang mengaku terpaksa meminta karyawannya mengundurkan diri lantaran pesanan sepatu kualitas ekspor yang terus menurun semenjak perang Rusia-Ukraina bergulir.

Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pendaftaran pengunduran diri sukarela itu dibuka pada 11-12 Januari 2023. Seluruh hak pegawai akan dibayar tunai oleh perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  PEMERINTAH SECARA RESMI UMUMKAN CUTI BERSAMA LEBARAN 2022

Perusahaan alas kaki tersebut mengaku telah menempuh berbagai cara agar tidak ada pengurangan, namun mereka tak berdaya melawan kondisi ekonomi global yang lebih ketidakpastian.

“Berbagai hal telah kami lakukan seperti stop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus, namun tidak dapat kami hindari dan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela,” kata dia.

SN 09/Editor