Ilustrasi PHK

(SPNEWS) Serang, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang turun tangan soal PT Nikomas Gemilang yang memberlakukan kebijakan penawaran pengunduran diri sukarela ribuan karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di PT Nikomas.

“Kami mengawal saja sampai di mana, kalau sudah selesai tinggal laporan dengan data-data pendukung. Jadi, akan dipantau, sudah sampai sejauh mana,” ucap Iwan (11/1/2023).

Iwan menjelaskan penawaran mengundurkan diri sukarela selain diatur di dalam undang-undang yang berlaku akan ditentukan juga dari perjanjian kerja bersama (PKB).

“Perjanjian kerja bersama di sana ada hak dan kewajiban. Itu ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN KOTA BEKASI AKAN FORMULASIAN KENAIKAN UMK 2024

Dia menegaskan PKB juga mengatur berapa pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.

“Kalau PKB di atas aturan. Pesangon itu adanya di PKB sudah ada ketentuannya,” jelas dia.

“Besarannya tergantung masa kerja. Hak-hak sebetulnya, nanti disepakati dengan PKB,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan PT Nikomas Gemilang mengambil kebijakan dengan menawarkan kepada para karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Kebijakan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu berlangsung sejak 10 Januari sampai 11 Januari 2023.

Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pihaknya menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota sebanyak 1.600 orang.

SN 09/Editor