​(SPN News) Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pencairan THR, harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan seperti yang dikutip dari VIVA.co.id menegaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR tahun ini. Termasuk, pemberian sanksi bagi perusahaan.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya,” kata Maruli, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017. Selain itu, pengusaha pun akan dikenakan sanksi administratif yang berlaku apabila pengusaha terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi administratif, berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Baca juga:  KEADILAN SOSIAL BAGI KAUM BURUH

Maruli mengatakan, pembatasan kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya, karena teguran tertulis yang sudah dilayangkan tidak diakomodasi, sampai dengan kondisi finansial perusahaan dengan melihat dari laporan keuangan perusahaan selama dua tahun belakangan. “sanksi tersebut akan diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” katanya.

Menurut Permenaker No 6 Tahun 2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda seperti ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Baca juga:  ALASAN MAYBANK GUGAT PKPU PT PAN BROTHERS TBK

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed