Ilustrasi

Salah satu fungsi pers adalah untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan

(SPN News) Jakarta, Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998  dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Pada 1998 pemerintah  mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain:  Peraturan Menteri Penerangan  Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin  Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen  Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan  dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia. Kebebasan  pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  KADISNAKER KOTA TANGERANG SEBUT PT PANARUB AKAN PHK 2.000 PEKERJA

UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan,  fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers  nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 :  Pers nasional melaksanakan peranannya

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
  3. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan,
  4. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK KEPASTIAN KESEJAHTERAAN BURUH

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

 

SN 09/Editor