DPD SPN Provinsi Banten menghadiri Festival Pekerja dalam rangka memperingati hari buruh sedunia tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPJSTK Kanwil Banten.

(SPNEWS) Serang, pada (23/05/2022) DPD SPN Provinsi Banten ikut menghadiri Acara Festival Pekerja dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Sedunia tahun 2022 bersama dengan perwakilan 9 Federasi di Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten serta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Provinsi Banten.

Festival Pekerja tahun 2022 ini mengusung tema “Pulih Bersama Pekerja Indonesia” yang salah satunya yakni dalam mengawal pelaksanaan dari Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam diskusi yang menghadirkan 3 unsur tersebut yang mendapatkan sorotan utama terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta dari unsur Serikat Pekerjaan menanggapi beragam terhadap JKP ini. Salah satunya Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, SM.

Baca juga:  UMSK 2019 KABUPATEN BEKASI TUNGGU ACC GUBERNUR

“Kami merespon dengan baik adanya manfaat tambahan untuk peserta BP Jamsostek yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Akan tetapi kami (SPN) menyayangkan bahwa JKP ini ternyata juga masih diskriminasi dan disclaimer. Karena pada pelaksanaannya, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan manfaat dari JKP tersebut, ada segmentasi antara Pekerja Formal dan Informal, belum lagi hanya pekerja yang di PHK saja yang dapat mengklaim JKP, sedangkan pekerja yang Habis Kontrak dan Mengundurkan Diri, tidak mendapatkan manfaat tersebut. Padahal mereka juga jelas sama-sama kehilangan pekerjaan dan peserta yang membayar premi program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” ujar Intan.

“Ke depannya diharapkan bahwa Jaminan Sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia dari Lahir hingga Meninggal Dunia, Tanpa Disclaimer, Tanpa Diskriminasi dan Tanpa Syarat dan Ketentuan. Sesuai dengan cita cita Resolusi SPN, Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) .” pungkasnya.

Baca juga:  BERJUANG SEORANG DIRI DALAM MENUNTUT HAK

SN 02/Editor