​Meningkatkan kualitas dan sinergisitas antar kesehatan, keselamatan, kesejahteraan dan produktivitas produksi

(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali pada 22/04/2018 mengadakan sosialisasi tentang ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri pula olwh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan S.H dan Ketua Bidang Organisasi DPP SPN Sugianto. Hadir pula beberapa tamu undangan perwakilan dari BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Disnaker Kabupaten Morowali.

Tema dari sosialisasi adalah “Meningkatkan Kualitas dan Sinergisitas Antar Kesehatan, Keselamatan, Kesejahteraan dan Produktivitas Produksi. Sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak hak – hak para pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti : Struktur dan Skala Upah, fasilitas K3 dan lain-lain.

Baca juga:  BAGAIMANA UPAH BURUH YANG TIDAK MASUK BEKERJA KARENA BANJIR ?

Dalam seminar tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi pokok pembahasan, antara lain; BPJS Kesehatan tentang peralihan fasilitas kesehatan ke klinik PT IMIP tanpa persetujuan peserta/karyawan, kemudian masih adanya karyawan yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih ditemukan karyawan tidak diberikan Kontrak kerja, serta UMSK yang belum diterapkan dan PHK sepihak.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan, “tahun 2018, SPN tingkat nasional menjadi pelopor K3 di Indonesia. Hal ini dicanangkan karena selama dua tahun SPN telah melakukan investigasi dan penelitian di seluruh Indonesia. K3 adalah bagian dari gerak dan langkah serta perjuangan SPN,” tutur Iwan Kusmawan. Terkait dengan sinergitas K3, produktivitas produksi. Maka hal ini menjadi satu kesatuan dan itu adalah bagian norma kerja dan normatif berdasarkan undang-undang yang harus dijalankan.

Baca juga:  DISKUSI BIDANG ORGANISASI DAN KADERISASI SPN SE KABUPATEN SERANG

Iwan Kusmawan menegaskan kepada SPN Morowali agar menjaga hubungan industrial karena merupakan bagian mitra berusaha, mitra bekerja dan mitra dalam pembagian keuntungan. SPN Morowali harus terus meningkatkan hubungan industrial terhadap perusahaan, di luar perusahaan dan lembaga terkait.

Inaken Jabar 7/editor