Kenaikan upah minimum telah disandera PP No 78/2015 sejak tahun 2015.

Tiga tahun berjalan di tahun 2018, PP 78 yang saat ini dijadikan parameter kenaikan upah minimum setiap awal tahun menimbulkan banyak kekecewaan bagi kaum buruh. Kenaikan upah minimun setiap tahun diharapkan buruh ada peningkatan lebih baik setiap tahunnya, hanya menjadi sebuah harapan.

Harapan Menteri Tenaga Kerja yang mempunyai misi, “mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera serta mewujudkan Indonesia yang berdaya saing”, malah mengebiri upah minimum dengan formula PP 78, tidak sampai disitu, surat edaran pun di keluarkan kepada para Gubernur untuk menetapkan upah sesuai regulasi formula PP 78.

Baca juga:  KONGLOMERAT TIMBUN UANG RATUSAN TRILIUN

Harapan para Gubernur menetapkan upah tidak mengikuti surat edaran Menaker, namun, mentaatinya dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada para Bupati dan Walikota untuk menetapkan upah sesuai regulasi formula PP 78.

Harapan, berbanding terbalik dengan janji – janji manisnya, mensejahterakan buruh, sebagian calon Gubernur merangkul buruh, saat kampanye untuk mendapatkan suara buruh.

Harapan, Para Bupati/Walikota bisa keluar dari PP 78 dalam menetapkan upah mimimum, tinggal kekecewaan yang didapat, karena harus mengikuti PP 78 dalam penetapan sesuai rekomendasi para Gubernur mentaati surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Harapan, Dewan Pengupahan yang menjadi kunci terakhir dan ujung tombak penyampai aspirasi buruh, jadi mandul karena surat edaran Menaker kepada para Gubernur untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota menaikan upah minimum sesuai formula PP 78.

Baca juga:  LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT

Harapan, lembaga non-struktural tripartit yang bertugas memberikan saran, pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan dari unsur buruh yang seharusnya bersatu melaksanakan fungsinya, harus bercerai berai karena oknum yang bermain di bawah meja perundingan.

Harapan, yang digadang – gadangkan, harus berakhir dengan pengawalan sidang pleno pengupahan dan aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah layak dan memaksimalkan upah yang dihasilkan dari PP 78 setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Munir Banten 2/Editor