PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang membagikan pamflet untuk sosialisasi bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tiga titik sekaligus seruan aksi 03 Maret 2020 mendatang.

(SPN News) Serang, pada (28/02/2020) PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang melakukan sosialisasi bahayanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja jika disahkan kepada anggota dengan membagikan pamflet di tiga titik kawasan industri Nikomas Gemilang yaitu di jalur C, jalur Dadap dan jalur terminal. Selain itu juga sekaligus melakukan sosialisasi dan seruan aksi 03 Maret 2020 ke Kantor Gubernur Provinsi Banten di KP3B untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Selain membagikan pamflet pengurus dan asisment PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang juga memasang spanduk di beberapa titik strategis sesuai dengan instruksi dari DPC SPN Kabupaten Serang. Dalam hal ini anggota memberikan respon positif dengan menerima pamflet dan ikut membantu sosialisasi baik di lingkungan sekitar maupun di dunia Maya.

Baca juga:  OKNUM HRD TAMPAR PEKERJA BERUJUNG HUKUMAN KURUNGAN PENJARA

“Hayo para buruh Banten se Indonesia Raya kita bersatu tolak RUU Omnibus Law yang hanya menambah Sengsara bin melarat para kaum buruh” ungkap Elly salah satu anggota SPN di Kawasan Industri Nikomas Gemilang melalui status.

SN 02/Editor