DPRD Provinsi Banten mendukung gerakan buruh untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan surat rekomendasi pernyataan sikap / petisi Buruh Banten.

(SPN News) Serang, pada (28/02/2020) perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang masuk ke dalam LKS Tripartite Provinsi Banten diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten di ruangannya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dalam rangka audiensi terkait pernyataan sikap untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten menerima langsung di ruang kerjanya.

Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan dan meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk membantu menyampaikan aspirasi dari buruh kepada Presiden RI dan DPR RI untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena cacat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mekanisme pembuatan sebuah undang undang. Ketua DPRD pun menyambut positif keinginan dari buruh dengan langsung membuat rekomendasi pernyataan sikap / petisi buruh Banten yang menolak RUU Omnibus Law CIKA.

Baca juga:  DALAM KASUS BURUH HARUS MENGEDEPANKAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM

Ahmad Saukani, S.H menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPRD Provinsi Banten ini yang patut dicontoh oleh DPRD daerah lainnya karena tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai perwakilan dari rakyat dan mau menyampaikan aspirasi maupun amanat dari rakyat.

SN 09/Editor