Ilustrasi

SPN berpendapat bahwa pemerintah harus dapat memberikan kepastian jaminan penghasilan apapun sistem pengupahan yang diterapkan

(SPN News) Jakarta, dalam draft Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnimbus Law Cipta Kerja dalam Pasal 88C Upah Minimum yang ditetpkan adalah Upah Minimum Provinsi dan PAsal 88E yaitu Upah Industri Padat Karya. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan karena saat ini Upah Minimum yang berlaku di Indonesia adalah Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Sementara Upah Padat Karya ditentang pemberlakuannya karena tidak memiliki dasar hukum.

Menyikapi hal ini maka SPN berpendapat bahwa upah adalah komponen kesejahteraan pekerja yang sangat krusial. Upah Minimum harus tetap ada karena sebagai safety net/jarring pengaman yang terendah, yaitu berlaku untuk pekerja lajang nol (0) tahun. Untuk itu pemerintah harus membuat kepastian upah minimum. Upah minimum harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak melalui survey KHL dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas, dengan kerangka yang dibagi dalam 3 kluster dilengkapi atau sesuai dengan Klarifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI), agar pengusaha benar – benar patuh terhadap upah yang sudah ditetapkan berdasarkan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)nya masing – masing.

Baca juga:  KELAS STANDAR BPJS KESEHATAN DIUSULKAN RP 75.000,-

Dengan demikian diharapkan terjadi keadilan, mana yang masuk perusahaan kecil, menengah maupun perusahaan besar, dengan upah upah disesuikan. Sehingga upah bisa disusun sebagai berikut :

  1. Upah Minimum masih mengacu kepada ketentuan Pasal 89 UU No 13/2003 dengan memberikan penegasan tentang pemberlakuan UMP dan UMSP pada daerah Istimewa (DKI, DIY dan Aceh) dan UMK dan UMSK pada Kota/Kabupaten
  2. Upah sektoral minimal 5% dari UMP dan UMK
  3. Upah Pabrik yaitu Upah negosiasi serikat dengan pengusaha yang nilainya lebih tinggi dari UMP/UMSP atau UMK/UMSK karena ada tambahan kompetensi dan resiko dan jenis pekerjaan, sehingga Struktur Skala Upah berjalan di Perusahaan

SN 09/Editor