​(SPN News) Tangerang 27 juli 2007, kasus buruh kategori pelanggaran berat, dalam perkara 908/Pid.Sus/2017/PN.TNG, terhadap terdakwa Bagus Partogis karyawan PT Alfamart TBK di toko Alfamart Regecy Tangerang yang telah diduga melakukan penggelapan dengan pemberatan akhirnya divonis dengan 1,2 tahun penjara sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Pada pukul 15.30 WIB, sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Yuffery membacakan putusan yang  menyatakan terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan, atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa yaitu Hambali SH, MH yang biasa akrab disapa bang Cham dan Saparudin, SH yang merupakan tim Advokasi DPC SPN Kota Tangerang, memberikan apresiasi terhadap proses hukum ini, karena disamping terdakwa mengakui secara gamblang baik saat dipenyidikan maupun dipersidangan tindak pidana yang dilakukannya, dikuatkan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang  memberatkan terdakwa, dan tidak ada saksi a de charge atau saksi yg meringankan terdakwa, sehingga kami membela kepentingan hak hukum terdakwa dan berupaya untuk meminta keringanan hukuman, mengingat terdakwa, belum pernah melakukan tindak pidana, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa masih sangat muda dan masih mau memperbaiki diri serta menyesal apa yang telah dilakukan.  Aspek psikologis dan sosiologis ini didengar oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara,  karena menurut Kuasa Hukum Terdakwa seharusnya terkait pelanggaran berat oleh buruh sebagaimana diatur juga dalam UU Ketenagakerjaan sepatutnya para pihak mengedepankan asas kekeluargaan terlebih dahulu, tidak main langsung lapor dan dikriminalkan, karena dalam membangun kerangka hubungan industrial Pancasila tetap mengedepankan bipartit terlebih dahulu dengan asas musyawarah dan kekeluargaan, tentunya hal ini dilihat juga, seberapa besar kerugian perusahaan dan bagaimana itikad baik dan tanggung jawab pihak tersangka atau terdakwa dan keluarganya, karena dalam teori pemidanaan tidak melulu untuk penghukuman tetapi dilihat pula untuk perbaikan semua pihak, karena harus dilihat dengan niat dan kekhilafan, karena memang acapkali pekerja selalu dalam posisi lemah apalagi dalam hal pelanggaran berat dan buruh tertangkap tangan. kedepannya kasus seperti ini seyogyanya jangan terulang kembali dan sebagai pelajaran berharga untuk kita semua, kata bang Cham yang telah membela dan mengadvokasi buruh baik di PHI maupun di proses  Pidana.

Baca juga:  PEKERJA DENGAN UPAH DI BAWAH RP 3 JUTA AKAN DAPAT BSU

Sementara terhadap putusan tersebut JPU masih mengatakan pikir – pikir untuk menerima atau melakukan banding.

Aprilianti Banten 3/Coed