(SPNEWS) Jakarta, Pada (08/06/2022) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar agenda sidang gugatan kelima atas gugatan APINDO kepada Pemprov DKI Jakarta. Sidang Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT adalah gugatan APINDO terkait Pergub No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022. DI Sidang ini Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DPP APINDO DKI JAKARTA) melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yaitu : PD FSP PAR SPSI DKI Jakarta, PD FSP KEP SPSI DKI Jakarta, DPD FSP PAR REF DKI Jakarta, DPW FSPMI DKI Jakarta, FSP LEM SPSI DKI Jakarta, DPD FSP KEP DKI Jakarta, DPD SPN DKI Jakarta, DPP ASPEK DKI Jakarta, DPP FKUI.
Dalam sidang ke-5 kali ini Tergugat menghadirkan saksi ahli Ir Muhammad Jumhur MSI (Ahli Hubungan Industriall dan Ahli Sosiologi Tata Negara) dan saksi fakta Sujito (Serikat Pekerja Nasional) dan Suparno Perwakilan dari Pariwisata.
Serikat Pekerja Nasional yang juga menjadi saksi fakta Sujito menyampaikan bahwa kehadirannya adalah sebagai saksi fakta. Ditanyakan terkait pelaksanaan Kepgub 1517 tentang UMP 2022 di PT Centex tempat saya bekerja.
“Saya sampaikan bahwa tempat kami bekerja memiliki mekanisme perundingan base up (kenaikan upah), sampai dengan tahun 2021 upah kurang dari 1 tahun di PT Centex adalah UMP plus, dan ada penggolongan masa kerja 3 tahun dan ada pembeda antara golongan masa kerja. Tugas kami selaku serikat pekerja memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dari sisi upah, sebagai basic/dasar adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah diatas regulasi yang berlaku dalam hal ini upah minimum”, tutur Sujito.
“Ditanyakan juga terkait bahwa PT Centex mengajukan gugatan terhadap Kepgub 1517 tentang UMP 2022 melalui Apindo dan kuasa hukumnya, saya sampaikan bahwa kami mengetahui informasi tersebut melalui media online yaitu CNBC pada tanggal 17 januari 2022 jam 17.00. Lalu diteruskan di internal pengurus SPN di PT Centex, dan sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 18 januari 2022 SPN mengkonfirmasi ke pihak perusahaan terkait kebenaran berita di media online tersebut dan diiyakan oleh wakil perusahaan. Saya sampaikan bahwa berpuluh – puluh tahun kondisi di internal kami sangat kondusif dan terjalin hubungan industrial yang baik, pada akhirnya perusahaan mencabut gugatan tersebut”, tambah Sujito.
“Kami di internal berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan melalui bipartit dengan musyawarah mufakat dan perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku di indonesia. Di PT Centex upah baru berlaku mulai upah bulan januari,namun pelaksanaannya setelah selesai negosiasi dengan di rapel kekurangan upah dan hak lainnya yang terkait dengan upah dari bulan januari sampai dengan tercapai kesepakatan Bersama”, jelas Sujito.
“Tentu harapan kami kesaksian hari ini bisa memperkuat Kepgub 1517, sehingga diakhir persidangan nanti dapat dimenagkan oleh pihak tergugat bersama seluruh tergugat intervensi, demi peningkatan kesejahteraan pekerja Jakarta dari sisi upah yang berkeadilan sehingga dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid – 19 dengan kenaikan upah tersebut akan mampu mendongkrak daya beli yang akan berdampak terhadap peningkatan PDB maupun PDRB”, ungkap Sujito.
SN 20/Editor