Ilustrasi Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, (7/6/2022).

Menurutnya hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerja bagi para pekerja sawit.

“Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi COVID-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit,” kata Ida dalam pernyataannya.

Baca juga:  FPP BNI MENGAJUKAN UJI MATERI UU NO 13/2003

Sebagaimana diketahui, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain. Jenis pekerjaan ini identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

Oleh sebab itu, Ida merasa pemerintah perlu menyiapkan langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Pertama, perlunya menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kedua, perlunya memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi COVID-19.

Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga:  PSP SPN PT S DUPANTEX MENOLAK THR DICICIL

Pekerja sawit juga memiliki sejumlah permasalahan dan isu yang harus segera direspon, seperti isu pekerja anak; praktik upah murah, hingga upah kerja lembur yang tidak dibayar.

Isu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan juga harus menjadi perhatian.

Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.

“Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor,” ujarnya.

SN 09/Editor