(SPN News) Pekalongan 4 Oktober 2016, bertempat di aula kantor Disnakertrans Kajen Kabupaten Pekalongan di gelar sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan. Sidang kali ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans M Afib dan jajarannya, dari BPS Bayu, dari Deperindag Kholiq, dari Apindo Agung, Benny dan Rustam. Adapun unsur SP/SB diwakili olah Turmudi dan A Taufiq dari KSPN, Bowo dari KSPSI dan Isa Hanafi dari SPN. Sidang ini merupakan sidang pembahasan kenaikan UMK tahun 2017.
Sidang ini dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh M Afib. Beliau sebagai pimpinan sidang menyampaikan apresiasinya karena semua pihak yang berkepentingan dapat menghadiri sidang ini sehingga harapannya agar semua pihak dapat menentukan UMK sesuai dengan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dasar kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan berpatokan kepada PP No 78 Tahun 2015 yaitu kenaikan UMK hanya berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi dan angka yang dijadikan patokan adalah angka inflasi dan pertumbuhan nasional. Untuk UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2017 dirumuskan sebagai berikut : UMK tahun 2016 1.463.000 (inflasi 3,07% + pertumbuhan 4,97%) = 117.625. Jadi UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2017 adalah Rp 1.580.625,- atau hanya naik sebesar 8,04% saja. Sesuai dengan amanat PP No 78 diharapkan juga agar semua perusahaan untuk segera menyusun struktur dan skala upah.
Dalam sidang ini akhirnya semua pihak sepakat dan membuat berita acara yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati untuk kemudian menjadi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Mengenai penyusunan struktur dan skala upah, Disnakertarans akan melakukan Bintek dan meminta agar unsur pengusaha dan pekerja dapat mengirimkan perwakilannya sehingga diharapkan agar baik pengusaha maupun pekerja memiliki persepsi yang sama terkait struktur dan skala upah. Dan sidang pun ditutup dengan doa bersama.
Masud/Coed