Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan keberatan jika Said Iqbal terus mengatasnamakan buruh. Padahal menurutnya, Said tidak memahami konsekuesi kenaikan upah jika dinaikkan terlalu tajam

(SPN News) Jakarta, Polemik terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2019 yang dinilai sesuai dengan PP 78/2015 terus dikritisi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia menilai upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup di ibu kota.

Menanggapi hak itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan keberatan jika Said Iqbal terus mengatasnamakan buruh. Padahal menurutnya, Said tidak memahami konsekuesi kenaikan upah jika dinaikkan terlalu tajam.

“Jangan bilang ditolak buruh, tapi ditolak Said Iqbal itu harus dibedakan. Lah kalau dia kan untuk mau-maunya sendiri,” tegas Hanif di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Baca juga:  PERINGATI HARI BURUH INTERNASIONAL, SPN MINTA DUA PENGURUS PT GNI SEGERA DIBEBASKAN

Menurutnya, Said tidak memikirkan warga yang belum bekerja. Hanif mengajak Said untuk berpikir bahwa kenaikan yang terlalu tinggi akan berdampak pada pemecatan paksa para buruh dan yang belum bekerja akan kesulitan mendapat pekerjaan.

“Dia memang mikirin yang belum kerja? Kalau nanti upahnya terlalu tinggi dan PHK banyak, dia nyalahin siapa? Nyalahin pemerintah lagi. Lah kok enak,” terangnya.

Maka dari itu, Hanif meminta agar para buruh dapat berpikir cerdas terkait kenaikan UMP. Sebab, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 buruh telah diupayakan naik gajinya di semua daerah Indonesia.

“Genjot upah setinggi-tingginya nanti begitu pengusaha nggak kuat bayar upah melakukan PHK salahin lagi pemerintah. That’s not fair ,” tandasnya.

Baca juga:  SAMBUTAN DIREKTUR BPJS KESEHATAN

Shanto dikutip dari JawaPos.com/Editor