8 provinsi sisanya telah umumkan UMP 2019 tetapi belum melaporkan kepada Kemnaker

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Hanif seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (2/11/2018).

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, dia memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.

Baca juga:  DONOR DARAH UNTUK KEMANUSIAN DAN KESEHATAN

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur. Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker Hanif mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heriono mengatakan “sudah seharusnya SPSB mengembangkan strategi dengan mempertanyakan kelayakan KHL UMP provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang nilainya sangat rendah jika dibandingkan dengan provinsi di luar Jawa, mengingat standar ekonomi jawa dengan luar jawa memiliki masalah sama terkait distribusi dan perdagangan. Kita tidak bisa menafikan bahwa UMP sangat berperab untuk base up UMK dan UMSK. Karena itu komposisi yang harus dituntut dalam penentuan UMP adalah formula KHL + Inflasi daerah + PDRB. Kita tidak bisa lagi menghindar dari ketentuan tata cara membentuk upah minimum sesuai logika dan kondisi setempat.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT TUNTUT GUBERNUR RIDWAN KAMIL REVISI UMK 2022

Shanto/Editor