SPN Kabupaten Bogor melakukan audensi ke Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan terkait PHK sepihak di PT Sunindo Adiperkasa

(SPN News) Bogor, SPN Kabupaten Bogor melakukan audensi ke Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor Jalan KS Tubun No 150 Cibuluh Kota Bogor terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Sunindo Adipersada yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi-Bekasi Km. 22.5 Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor pada hari Senin (3/12).

Audensi yang di pimpin langsung oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat ini melaporkan bahwa aebanyak 40 orang karyawan PT Sunindo Adipersada di PHK sepihak dan BPJS yang tidak disetorkan.

“Terkait status sudah diatur juga dalam Undang-Undang, sudah ada kepastian tapi harus ada data pendukung untuk menyatakan bahwa perusahaan melakukan kontrak tidak sesuai dan status pekerja harus berubah ke PKWTT. Tugas kita memberikan nota khusus dan nunggu hasil mediasi dari dinas. Terkait masalah ini nanti tergantung teman-teman mau dipekerjakan kembali atau diputus dengan mendaoatkan hak sesuai ketentuan” terang pengawas ketenagakerjaan Sabariman.

Baca juga:  PERLINDUNGAN BAGI KEHAMILAN PEKERJA PEREMPUAN

Sekretaris PSP SPN PT Sunindo Adipersada yang juga Wakil Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor Saparto mengapresiasi bahwa pengawas responsif dalam hal ini. Akan tetapi harus tetap di kawal sampai benar-benar keluar nota khusus untuk teman-teman yang di PHK, karena sudah bukan rahasia umum kalau pengawas juga dekat dengan perusahaan terangnya.

Tina/Editor