Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa bahwa BPJS bertentangan dengan syariat Islam

(SPN News) Jakarta, pada (15/7/2015) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS bertentangan dengan Syariat Islam kerena mengandung Garar dan Maisir. Dalam kenyataannya fatwa MUI tersebut sampai sekarang belum mendapatkan perhatian dan solusi dari pemerintah. Untuk diketahui bahwa permohonan fatwa tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat SP/SB yang menamakan dirinya Front Nasional Tolak BPJS yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya UU SJSN BPJS. Pada saat fatwa dikeluarkan yang menjadi Ketua MUI adalah Kyai Maruf Amin.

Dengan terpilihnya Kyai Makruf Amin sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, maka SPN berharap agar BPJS dapat dibenahi sehingga tidak merampas hak Jaminan Sosial Pekerja sebagaimana pasal 99 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 1/1970 tentang K3 serta hak masyarakat umum yang dijamin oleh UU No 36/2009 tentang Kesehatan agar tidak terjadi Disclaimer lagi, sehingga pekerja/buruh dan masyarakat mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan porsinya. Sebelum diberlakukanya BPJS kesehatan masyarakat umum mendapatkan pelayanan dari JAMKESMAS, JAMKESDA dan pekerja dilayani JPK JAMSOSTEK, PNS/TNI/POLRI dilayani oleh ASKES.

Baca juga:  PELATIHAN WIRAUSAHA PSP SPN PT DAMATEX

SN 09 dari narasumber Djoko Heriyono S.H/Editor