Serikat Pekerja Nasional menuntut penyelesaian tuntas atas kasus 4.000 pekerja PT Selaras Kausa Busana, sebuah pabrik garmen yang berlokasi di Jalan bojong Menteng, caringin, Bekasi yang hingg saat ini belum juga dibayar upah dan tunjangan-tunjangan lainnya akibat pengusaha Korea pemilik perusahaan tersebut buron dan membawa lari 95 Miliiar uang pekerja yang seharusnyadibayarkan sejak Oktober 2018 tahun lalu. Pabrik yang memproduksi pakaian dengan merek-merek seperti TARGET, KOHLS, JUSTICE, DISNEY, KMART, FILLA dan diekspor ke negara-negara seperti Amerika, Kanada, Perancis dan lain-lain.
Pada bulan Oktober 2018, pengusaha Korea tiba-tiba menghilang dan membawa lari upah (IDR 97 Milyar) dan pembayaran BPJS (IDR 7 Milyar). Karena alasan ini, para pekerja mengalami kesulitan ekonomi. Para pekerja tidak dapat membayar uang kontrakan, tidak mampu menyekolahkan anak-anak, bahkan tidak mampu mendapatkan makan yang layak, berjuang untuk dapat bertahan hidup.
Pabrik PT SKB yang dibangun pada tahun 1990an. Sekitar 1.000 orang pekerja pada bulan Agustus 2018 telah diPHK. Sekitar 1.000 orang lainnya diPHK sepihak pada September 2018. Sisanya sebanyak 2.000 pekerja telah diPHK padsa Oktober 2018. Beberapa pekerja perempuan yang telah lanjut usia telah bekerj di pabrik ini sejak awal mulka pabrik berdiri pada tahun 1990.
Pengusaha PT SKB juga seringkali tidak mematuhi undang-undang perburuhan yang ada. Seperti jam kerja yang panjang. Pekerja harus bekerja berdasarkan target (volume produksi) yang ditetapkan sepihak oleh pengusaha Korea, diluar dari jam kerja. Saat jam kerja resmi dimulai pukul 07.30, para pekerja dipaksa bekerja lebih awal yaitu pukul 07.00. Waktu istirahat makan siang hanyalah 30 menit termasuk didalamnya waktu sholat dan ke toilet, sekitar pukul 12.00-12.30. Pengusaha juga tidak menyediakan kantin sehingga kerapkali mereka membeli makanan di pinggir jalan di depan pabrik.
Pekerja tidak memiliki waktu yang jelas kapan mereka harus berhenti bekerja. Standar bagi pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan mereka adalah apabila mereka telah memenuhi target yang ditetapkan oleh pengusaha Korea. Banyak pekerja yang mampu memenuhi target kerja antara pukul 19.00-20.00, beberapa orang lainnya bahkan baru selesai setelah pukul 21.00. lebih serius lagi, toilewt-toilet yang ada tidak memenuhi aturan yang ada, sangat kotor dan menjijikan. Juga toilet laki-lakji dan perempuan tidak dibuat terpisah. Di ruang-ruang produksi, tidak ada pendingin udara dan ventilasi yang baik, hanya kipas angin yang tersedia. Biasanya kami pergi ke pabrik menggunakan sepeda motor. Pabrik tidak memiliki lahan parkir yang luas, sehingga mereka harus memarkir kendaraanya di tanah-tanah milik warga, sehingga mereka harus mebayar sewa parkir setiap harinya.
SPN menyambut baik bahwasanya bapak Presiden Moon Jae-in beberapa hari yang lalu memrintahkan jajaran pemerintah Korea untuk menyelesaikan masalah dari perusahaan PT SKB. SPN sangat kecewa bahwa hingga saat ini belum pernah mendengar atu kasus pun yang dapat diselesaikan oleh Kedutaan Korea Selatan. KOCHAM (Korean Chamber) dan KOGA (Asosiasi Pengusaha Garmen Korea) dalam upaya mereka untuk memperbaiki kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja yang panjang, upah yang rendah, toilet yang kotor, pendingin udara yang buruk, ventilasi yang jelek, makanan dan kantin yang buruk, serta sarana parkir yang jelek dan lain-lain. Masalah ini bukan hanya terjadi di PT SKB akan tetapi juga sangat umum terjadi di banyak perusahaan garmen yang dimiliki oleh investor Korea.
Dalam hal ini SPN menuntut agar pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan bertanggung jawab penuh atas nasib ribuan pekerja PT Selaras Kausa Busana, utamanya atas pembeyaran upah dan tunjangan BPJSS yang telah dirampok oleh pengusaha Korea. SPN juga ingin agar kepolisian RI segera menangkap dan memenjarakan pengusaha Korea yang telah memnawa lari uang pekerja tersebut.
SN 09/Editor