UMSK Kabupaten Morowali untuk sektor pertambangan dan industri perkebunan berhasil disepakati

(SPN News) Morowali,  Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Desa Matansala Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh Ketua Apindo Najib Djibran, Ketua Kadin Abd. Hamid Hasyim, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Ketua SP PT Graha Krida Theny DJ S.Sos, Ketua SPM SMIP Masri, FPE PT GCNS Arfianto, Ketua SPT BDM Imran, SBSI Randy Tandi.S, SP GCNS Jamaludin, dan SPIM Afdal melakukan kesepakatan terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali tahun 2019. Adapun kesepakatannya adalah :

  1. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019 untuk sektor Industri Pertambangan sebesar Rp. 3.480.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Depan Puluh Ribu Rupiah)
  2. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali tahun 2019 untuk sektor Industri Perkebunan sebesar Rp. 3.035.850,- (Tiga Juta Tiga Puluh Lima Ribu Depalapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
  3. Pembuatan draf pengusulan UMSK Morowali akan dibuat oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali dan diajukan ke Provinsi ubtuk di koreksi kembali.
Baca juga:  AUDIT BP JAMSOSTEK TAHUN 2020 DINYATAKAN WAJAR TANPA MODIFIKASIAN

UMSK tersebut diatas adalah naik sebesar 20 persen dari UMK 2019 yang sebesar Rp 2.920.600,-

“DPC SPN Kabupaten Morowali akan terus mendorong Pemerintah khususnya Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah (Palu) agar mengawal ketat pelaksanaan UUK yang ada di Kabupaten Morowali agar bisa berjalan sesuai dengan UUK yang berlaku” Ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing ketika dihubungi melalui telephone selulernya.

Tina/Editor