Ilustrasi UMK

Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi dan Banjar dengan UMK terendah

(SPNEWS) Bandung, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2021 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kabupaten Karawang menjadi daerah di Jawa Barat yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi. Besaran nilai upah minimum yang ditetapkan untuk 2021 mendatang sebesar Rp 4.798.312 atau naik Rp 213987.46 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 4.594.325.

Setelah Karawang, diikuti enam daerah lainnya dengan UMK di atas Rp 4 juta. Daerah itu ialah Kota Bekasi (Rp 4.782.935,64), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843,9), Kota Depok (Rp 4.339.514,73), Kota Bogor (Rp 4.169.806,58), Kabupaten Bogor (Rp 4.217.206), Kabupaten Purwakarta (Rp 4.173.568,61).

Baca juga:  20 PERUSAHAAN DI KABUPATEN BOGOR "DIRESTUI" MENANGGUHKAN UPAH

Sementara itu, untuk predikat daerah dengan UMK terendah diraih Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 1.831.884. Di Jabar pun terdapat lima daerah lainnya dengan nilai UMK di bawah Rp 2 juta. Lima daerah itu yakni Kabupaten Garut (1.961.085,70), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642,36), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654,54), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591,33).

Secara umum 10 kabupaten/kota tidak menaikkan UMK pada 2021 mendatang atau tetap sama dengan nilai UMK 2020. Sepuluh daerah itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

SN 09/Editor