Pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 DPP SPN bersama dengan DPD SPN Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat mengadakan rapat darurat terkait dengan pandemi virus Covid – 19 dan pembukaan sidang paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2020

Menyikapi pembukaan sidang paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2020 merupakan hak dan wewenang DPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara, tetapi tidak sepatutnya apabila kemudian DPR RI membahas sesuatu hal yang kontroversial seperti omnimbus Law RUU Cipta Kerja disaat bangsa ini sedang berjuang bersama dalam menghadapi pandemi virus corona. Tidak sepantasnya anggota Dewan yang terhormat kemudian membuat gaduh dengan membahas apalagi menetapkan sesuatu yang berdampak besar bagi masyarakat di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi kesusahan dan memprihatinkan.

Baca juga:  SEMINAR NASIONAL SPN UNTUK REFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Selanjutnya menyikapi pandemi virus Covid – 19, SPN meminta agar pemerintah melalui penegak hukum secara tegas menjalankan UU No 1/1970 tentang K3, UU No 39/2009 Tentang Kesehatan, Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 dan Maklumat Kapolri, maka sudah seharusnya apabila pemerintah segera mendorong pengusaha untuk meliburkan pekerja/buruh yang sampai saat ini masih bekerja di pabrik – pabrik dan menjamin upah dari pekerja/buruh tersebut mengingat pandemi virus Covid – 19 bukan kesalahan pekerja/buruh dan upahnya harus dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu DPP SPN meminta agar PSP SPN bersama perangkat agar memsomasi perusahaan yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi dan belum meliburkan pekerja/buruhnya. Pekerja/buruh adalah manusia biasa yang harus diperlakukan sama, dilindungi dan dijamin kesehatan dan keselamatannya sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  MENCARI STRATEGI PENYELESAIAN KASUS PERSELISIHAN PEKERJA

SN 09/Editor