SPN Kabupaten Cirebon kecewa dengan hasil ini dan akan meminta agar seluruh perusahaan melaksanakan Struktur dan Skala Upah seperti yang diatur dalam PP No 78/2015

(SPN News) Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Cirebon tahun 2019, sebesar Rp 2.024.160,-. Penetapan tersebut setelah Disnakertrans melakukan rapat pleno bersama dengan dewan pengupahan dan perwakilan buruh di Kantor Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon , Abdulah Subandi, mengatakan, menurut PP No 78/2015 dan inflasi serta PDB, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.873.000,-. Dari angka itu, ditetapkan UMK Kabupaten Cirebon 2019 sebesar Rp 2.024.160,-

Baca juga:  KADISNAKER JATIM SEBUT TIDAK ADA PENETAPAN UMK PADA 2022

Menurut Abdulah, keputusan itu sesuai dengan formulasi perhitungan berdasarkan inflasi nasional sebesar 2,8 persen dan PDB sebesar 5,15 persen.

“Inflasi nasional sebesar 2,8 persen, PDB 5,15 persen. Berdasarkan hasil perhitungan kenaikan jadi 8,03 persen, sehingga UMK Kabupaten Cirebon tahun 2019 sebesar 2.024.160 rupiah,” kata Abdulah (7/11/2018).

Pengurus DPC SPN Kabupaten Cirebon Rini Rosnani mengatakan “SPN Kabupaten Cirebon kecewa dengan keputusan kenaikan UMK 2019 yang lagi-lagi berpatokan kepada PP No 78/2015. Oleh karena itu SPN Kabupaten Cirebon menuntut agar semua perusahaan terutama yang ada anggota SPNnya agar menjalankan struktur dan skala upah sebagai konsekwensi dari penerapan PP No 78/2015”.

Shanto dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  23 PEKERJA HOTEL PANORAMA JEMBER TUNTUT PESANGON