Stop kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, perlindungan maternitas menyeluruh untuk seluruh pekerja perempuan dan tolak Omnimbus Law Cipta Kerja

(SPN News) Jakarta, Peringatan hari perempuan internasional (Internasional women’s Days/IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia sejatinya merupakan momentum utama bagi pergerakan kaum perempuan untuk menyuarakan hak – hak sipil dan politik perempuan termasuk di dalamnya cita – cita terbebas dari kekerasan dan diskriminasi. Di Indonesia, peringatan IWD menjadi agenda utama serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan hak – hak pekerja perempuan di tempat kerja, utamanya hak atas perlindungan maternitas yang lebih baik, terbebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.

Pemerintah melalui kebijakn Omnimbus Law Rancangan UU Cipta Kerja juga semakin menurunkan perlindungan maternitas dan hak reproduksi pekerja buruh perempuan di tempat kerja. Alih – alih memberikan perlindungan maksimal, pemerintah malah semakin memperpanjang daftar masalah yang harus diperjuangkan serikat pekerja di tempat kerja.

Baca juga:  PENGURUS PSP SPN PT UNITEX TBK PERIODE 2019 - 2022

Saat iini kurang lebih 16,4 juta pekerja/buruh perempuan di Indonesia belum dapat menikmati hak – hak dasarnya di tempat kerja dengan baik dan menyeluruh. Sebut saja hak dasar atas kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan atas hak reproduksi, cuti melahirkan yang lebih panjang, pelaksanaan cuti haid, perlindungan atas kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja hingga masalah diskriminasi upah dan toilet serta kantin yang layak untuk pekerja. Untuk itu komite Perempuan 10 Federasi Serikat pekerja menuntut agar pemerintah Indonesia SEGERA melakukan tindakan konkret perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan sebagai berikut :

1. Merativikasi Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan Maternitas untuk perlindungan ibu hamil dan melahirkan dan cuti melahirkan lebih panjang (14 minggu cuti melahirkan). Perlindungan maternitas yang meliputi hak ats cuti haid, hak atas cuti melahirkan, perlindungan reproduksi melalui kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan ibu hamil di tempat kerja, waktu menyusui pada jam kerja serta tersedianya pojok laktasi merupakan elemen penting bagi terciptanya perlindungan maternitas menyeluruh di tempat kerja.

Baca juga:  MUNGKINKAH PRESIDEN THRESHOLD MENJADI 0 PERSEN?

2. Merativikasi Konvensi ILO No 190 tentang kekerasan dan pelecehan (Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja). Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja telah menempatkan pekerja buruh perempuan menjadi korban utama. Negara mempunyai kewajiban penuh untuk menerapkan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

3. Mencabut Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang mendegradasi hak – hak perlindungan maternitas dan reproduksi pekerja buruh perempuan.

SN 09/Editor