Perusahaan perkebunan Sawit diindikasika abaikan pembayara THR sehingga perlu evaluasi dan penegakan hukum

(SPN News) Bogor, setelah lebaran tahun ini, beberapa perkebunan kelapa sawit diindikasikan ada yang tidak menarapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh, dengan kondisi demikian Sawit Watch mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum.

“Sawit Watch mendapat laporan dari beberapa wilayah bahwa ada perkebunan sawit yang tidak membayar THR bagi buruh, khususnya Buruh Harian Lepas (BHL). Dari Bengkulu dan Sumatera Selatan,” tutur Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware (17/6/2019).

Dalam beberapa laporan tercatat ada beberapa perkebunan sawit besar membayar THR tidak sesuai ketentuan. Misalnya 915 BHL di Kabupaten Mukomuko yang hanya menerima Rp 170.000. Lantas dari daerah Musi Rawas, ada laporan BHL hanya menerima THR sebesar Rp 44.645. “Dari wilayah lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara kami juga menerima laporan yang sama,” kata Inda.

Baca juga:  BURUH PT MATAHARI SENTOSA JAYA MEMINTA PERUSAHAAN SEGERA MEMBAYAR PESANGON

Kondisi ini berbanding terbalik dari laporan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan jumlah pengaduan pembayaran THR menurun pada 11 Juni 2019 lalu.

“Apakah fakta lapangan seperti itu? Banyak buruh perkebunan sawit yang tidak melapor karena resiko PHK dan faktor lokasi dimana akses komunikasi terbatas. Pengaduan ke posko Kemnaker membutuhkan identitas. Hal itu dikhawatirkan bila informasi bocor ke perusahaan, pelapor akan terkena PHK oleh perusahaan. Buruh juga sangat sulit mengirim pengaduan secara online karena akses komunikasi yang terbatas,” kata Inda.

Sementara itu merujuk pemantauan yang dilakukan Sawit Watch selama Mei-Juni 2019, Buruh Harian Lepas di perkebunan sawit paling banyak dirugikan. Sebelum memasuki bulan ramadhan, BHL tidak dipekerjakan, itu modus untuk menghindari pembayaran THR.

Setelah lebaran, BHL kemudian dipekerjakan kembali. Modus lain, BHL dipekerjakan tidak tiap bulan, ketika BHL menuntut THR, perubahan menyatakan bahwa BHL tidak bekerja terus menerus dan karena itu tidak wajib diberi THR. “Hal lain, perkebunan sawit tidak mau membayar THR BHL dengan alasan bukan kewajibannya, melainkan kewajiban pihak ketiga atau subkontraktor yang mempekerjakan BHL,” kata Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidane.

Baca juga:  AKSI WOMEN'S MARCH 2018 INDONESIA

THR merupakan hak buruh yang telah diatur dan dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami berharap, pemerintah bisa bertindak tegas bukan hanya membuat posko saja, jangan menunggu laporan tapi datangi perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR, memproses pengaduan, memberikan sanksi yang tegas bagi perusahan perkebunan sawit yang tidak membayar THR buruh,” tandas Zidane.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor