Ilustrasi THR

Dengan alasan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) tengah membahas kebijakan pembayaran THR tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar (17/4/2021).

Anwar menegaskan, THR adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.Tetapi, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK KEPASTIAN KESEJAHTERAAN BURUH

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SN 09/Editor