Buruh PT Mikwang Indo Prima Kabupaten Tangerang dan PT Selaras Kausa Busana yang terlunta-lunta ditinggal kabur pengusahanya, kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk mengadukan nasibnya kepada Menaker

(SPN News) Jakarta, para buruh PT Mikwang Indo Prima (MIP) Kabupaten Tangerang dan PT Selaras Kausa Busana (SKB) yang berjumlah sekitar 200 orang pada (4/4/2019) melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengadukan pengusahanya yang telah kabur meninggalkan tanggung jawabnya kepada pekerjanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, para pekerja PT MIP tidak menerima upah Februari 2019. Bahkan, upah minimumnya pun ditangguhkan sejak 2013 hingga 2019. Selain PT Mikwang, ada pula PT Selaras Kausa Busana (SKB) Kota Bekasi. Lebih dari 3500 pekerja PT SKB ditinggal kabur oleh pemiliknya, pada Oktober 2018. Selain tidak membayar upah sejak September 2018, PT SKB pun menangguhkan upah sejak 2013 hingga 2019. Karena pemilik perusahaan kabur, praktis tidak ada yang bertanggung jawab terhadap hak-hak 600 orang yang bekerja di PT Mikwang dan 3500 pekerja PT SKB.

Baca juga:  MEMBUMIKAN JOB SECURITY, INCOME SECURITY DAN SOCIAL SECURITY

Dalam aksi ini buruh PT MIP dan PT SKB menuntut :
1. Penuhi dan Bayar Hak-hak Pekerja PT Mikwang Prima Indo dan PT Selaras Kausa Busana
2.Selama proses penyelesaian kasus Pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja, agar para pekerja tidak jatuh dalam kehidupan yang rentan
3. Tangkap dan Adili Pengusaha Korea Selatan yang Kabur dan Melantarkan Pekerja
4. Para pemilik Brand Harus Turut Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Ditinggal Kabur Pengusahanya

Ketika berita ini ditulis, perwakilan SPN sedang mlakukan perundingan dengan pejabat di Kemnaker.

SN 09/Editor