​Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbantuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hubungan antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah disebut Hubungan Kerja. Dalam setiap hubungan kerja pasti akan selalu ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha ayau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK serta perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial.

Hubungan Industrial dibutuhkan untuk menciptakan ilkim yang kondusif terhadap dunia usaha dalam pembangunan perekonomian nasional secara luas. Tujuannya agar tercipta ketenagan kerja dan berusaha serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bagi semua pihak. Hubungan Industrial akan mengatatur syarat kerja yang terdiri hak dan kewajiban dari masing-masing pihak untuk mewujudkan kondisi yang aman dan dinamis.

Dalam hubungan industrial terdapat dua azas yaitu : 1. Equality before the law yaitu bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum yang berarti walaupun secara kedudukan pengusaha/pemberi kerja lebih tinggi dari pekerja/penerima kerja tetapi secara hukum kedudukannya adalah sama. 2. Equality and equity  yaitu hubungan industrial dapat tercipta bila dilandasi azas kesetaraan dan keadilan, kesetaraan disini berarti kedudukan yang setara antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh serikat pekerjanya dan keadilan dalam hal pengaturan dan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN TANGERANG MINTA KENAIKAN UMK 11,90 PERSEN

Salah satu contoh dalam penerapan dua azas diatas adalah Perundingan PKB. Dalam perundingan PKB kedua belah pihak mempunyai bargaining power yang sama dan PKB sah bila ditanda tangani kedua belah pihak, kedua belah pihak harus tunduk terhadap isi PKB yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, karena kesepakatan adalah UU bagi yang membuatnya dan pengaturan hak serta keadilan para pihak di PKB adalah cermin dari keadilan.

Salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan hubungan industrial adalah komunikasi yang efektif karena 95% masalah hubungan industrial adalah karena mampetnya komunikasi, miskomunikasi, salah persepsi dll. Karena baik pengusaha ataupun serikat pekerja dapat mengetahui dinamika denyut nadi keadaan perusahaan sehingga dapat menjelaskan kondisi riil perusahaan.

Ada beberapa prinsip kemitraan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja yaitu : 1. Partner in production dimana pengusaha menyediakan lahan fasilitas, material dan modal sedangkan pekerja menyedia kan pikiran dan tenaga untuk berproduksi, prinsip kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dengan baik. 2. Partner is responsiblity yaitu pengusaha maupun pekerja memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan tujuan bersama seperti perusahaan yang tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Secara umum prinsip ini dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak walaupun juga tidak sedikit yang gagal melaksanakannya. 3. Partner in benefit adalah kedua belah pihak berhasil melaksanakan kemitraan baik dalam produksi maupun tanggung jawab sehingga tercapai tujuannya, maka patnershipnya berikutnya adalah bagi hasil atas benefit dan keuntungan yang telah dicapai secara adil.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA KEMUNGKINAN AKAN DISAHKAN 8 OKTOBER 2020

Dalam hubungan industrial pemerintah memiliki peran dan fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran UU. Pengusaha mempunyai peran dan fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangakan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Sedangkan pekerja atau buruh memiliki peran dan fungsi untuk melaksanakan pekerja sesuai kewajiban, menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahlian, ikut memajukan perusahaan dan memperjuangankan kesejahteraan.

Hubungan industrial dilakukan dengan sarana : serikat pekerja baik tingkat perusahaan maupun naasional, organisasi pengusaha, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Perusahaan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perundang di bidang Ketenagakerjaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Shanto dari berbagai sumber/Coed