Ilustrasi Sistem Pengupahan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono memastikan tidak ada pergantian sistem upah yang selama ini telah berlaku dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(SPNEWS) Jakarta, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono memastikan tidak ada pergantian sistem upah yang selama ini telah berlaku dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Susiwijono menjawab protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam. Susiwijono menegaskan, aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem upah selama ini menjadi sistem upah per jam.

“Ketentuan upah tetap sama,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis (9/9/2020).

Susiwijono menjelaskan, upah merupakan salah satu komponen yang menjadi pertimbangan utama bagi investor. Menurutnya, banyak investor mengeluhkan sistem upah yang ada.

Baca juga:  FENOMENA ANOMALI, BURUH DIGUGAT PENGUSAHA

Karenanya, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono mengatakan besaran upah akan naik dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Sehingga di RUU Cipta Kerja ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing. Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah,” kata Susiwijono.

SN 09/Editor