Gambar Ilustrasi

Agar iuran kelas III tidak naik maka BPJS Kesehatan dapat melakukan diskresi

(SPN News) Jakarta, BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholder untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III. Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

“Dari awal kami sampaikan BPJS tidak ada niat membangkang, melawan, mengkhianati hasil rapat dengan Komisi IX. Kami malah menjalankan apa yang tertulis dalam hasil rapat dengar pendapat yaitu melaksanakan sesuai undang-undang,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seusai Forum Group Discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, rapat antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX menghasilkan opsi mengalihkan surplus kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III. Namun, BPJS khawatir opsi tersebut berisiko melanggar PP No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 21, dijelaskan penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal. Yakni (1) pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, (2) dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan (3) investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

“Setelah didalami bahwa di UU BPJS itu secara limitatif, kami tidak dapat melakukan yang direkomendasikan. Namun, turunan UU tentang aset itu ada kata “dapat”. Itulah yang didiskusikan, apakah bisa di luar limitasi yang dibuat UU terhadap BPJS,” kata Fachmi.

Baca juga:  RANCANGAN PERDA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL DI BALI

Jaksa Agung yang diwakili Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut, selama tidak menguntungkan pribadi dan demi kepentingan umum, penggunaan dana jaminan sosial limitatif bisa digunakan di luar tiga hal yang disebut di atas.

“Diskresinya kan syaratnya itu tadi, disampaikan pada UU 30 tahun 2014 untuk mengatasi stagnasi pemerintahan. UU 30 tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan. Itu syarat diskresinya di situ,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

“Untuk ukur masalah ini, sepanjang dia tidak dapat keuntungan, negara tidak dirugikan, dan untuk kepentingan umum, maka itu tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Polri gak akan mencari masalah apalagi terkait discretion of power, baik itu yang ada pada Menkes maupun Dirut BPJS,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan diskresi dari pejabat yang berwenang yang sifatnya adminstratif tidak bisa langsung dipidanakan. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk tidak mudah mengkriminalisasi pejabat.

“Intinya, malam ini, Polri mendukung apabila ada kebijakan yang bersifat diskresi yang akan dilakukan Pak Menteri (Kesehatan) maupun Dirut BPJS,” ungkapnya.

Baca juga:  SOLIDARITAS SPN KABUPATEN BEKASI UNTUK BURUH PT SKB

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyatakan sikapnya terkait masalah ini.

“Kalau dari BPK saat ini kami belum ada pendapat sampai nanti kami di internal kita diskusikan dengan pimpinan maupun dengan biro hukum kami,” ujar salah satu perwakilan BPK.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin forum group discussion tersebut meminta pihak pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa menyampaikan pendapat tertulis kepada BPJS Kesehatan.

“Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa kita dapat. Karena untuk landasan direksi BPJS melangkah sebelum membuat peraturan direksi,” ujarnya.

Setelah itu, dia mengimbau BPJS Kesehatan untuk segera mengeksekusi peraturan direksi yang diharapkan bisa sesuai keputusan rapat dengan Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

“Agar bisa memperkuat, meneguhkan direksi BPJS untuk mendukung dan mengupayakan 19 juta rakyat Indonesia,” tuturnya.

Dirut BPJS pun mengaku akan menyampaikan usulan-usulan ini langsung kepada Presiden.

“Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis 3 lembaga, dan setelah itu sesuai UU administrasi pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami. Presiden,” tandasnya.

SN 09/Editor