Ilustrasi

Mulai tahun depan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek

(SPNEWS) Jakarta, Mulai tahun depan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek. Sebagai gantinya, korban PHK tetap akan mendapat manfaat uang tunai JHT.

Kebijakan pemerintah berupa larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek.

Baca juga:  PENCATATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT YIN HWA INDONESIA

“Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya,” ujar Indah, (28/9/2021) lalu.

Dia katakan, pegawai yang terkena PHK tetap akan mendapat dana segar, yakni berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP akan mulai berjalan tahun 2022 mendatang.

Mengutip dari Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disebutkan JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Adapun Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Sedangkan pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker.

Baca juga:  CATATAN AKHIR TAHUN SPN 2019

Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK, merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.

SN 09/Editor