Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kurang layaknya manfaat dana pensiun membuat para pekerja, baik ASN maupun pekerja swasta dilanda kegalauan yang akut jika memasuki masa pensiun. Apalagi sistem pensiun BPJS ketenagakerjaan hingga kini masih belum ada harmoni antara pihak pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut ketentuan jaminan pensiun BP Jamsostek adalah semua pekerja yang mendapat upah di bawah Rp 16 juta perbulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri. Peraturan perundangan menyatakan bahwa sifat kepesertaan adalah mandatory atau wajib. Kegalauan terkait sistem dan besaran dana pensiun semakin meluas baik di kalangan ASN maupun pegawai swasta, termasuk para buruh.

Jaminan hari tua yang ideal bagi pekerja yang memasuki lansia mesti diwujudkan. Tak bisa dipungkiri, kondisi masa tua para pejuang produktivitas bangsa sangat memprihatinkan. Mestinya pemerintah bersama legislatif dan organisasi pekerja perlu memikirkan penanganan kaum lanjut usia (lansia) yang berlatar belakang buruh. Semakin banyak buruh lansia kondisinya sangat mengenaskan karena tidak punya skema pembiayaan hari tua yang layak. Keadaan makin menyedihkan karena sistem keluarga inti buruh sudah bergeser.

Diperlukan program terpadu terkait dengan kesejahteraan buruh lansia. Perlu menengok pembiayaan lansia di negara maju yang juga pernah mengalami masalah pelik. Khususnya terkait dengan skema pembiayaan. Di Indonesia hanya sebagian kecil saja lansia yang telah menyiapkan dirinya dengan pembiayaan lewat asuransi. Namun sebagian besar lansia tidak memiliki skema apapun termasuk buruh lansia.Bahkan, skema jaminan hari tua yang selama ini dijalankan oleh BP Jamsostek jumlahnya sangat kecil dan masih jauh dari kebutuhan pembiayaan lansia.

Baca juga:  BPJS KESEHATAN SUDAH MENYIMPANG DARI TUJUAN JAMINAN SOSIAL

Di negara maju, minimal dana yang mesti diinvestasikan untuk asuransi lansia adalah sekitar 10 persen – 30 persen dari gaji. Sedangkan BP Jamsostek jumlahnya masih jauh dari cukup untuk pembiayaan ketika yang bersangkutan menginjak lansia. Sudah saatnya menata skema pembiayaan terhadap kaum lansia. Penataan itu berangkat dari realitas bahwa pada usia tertentu, seseorang berangsur-angsur akan kehilangan kemampuan untuk melakukan hal-hal dasar, seperti berjalan dan mandi. Oleh karenanya, para perencana keuangan global menyarankan perlu memasukkan biaya perawatan di usia lansia dalam daftar kebutuhan dana pensiun.

Skema pembiayaan lansia standar global contohnya adalah long term care insurance (LTC). Skema ini cukup ideal untuk menjawab kebutuhan akan perawatan dan penjagaan bagi seseorang yang sudah kehilangan kemampuan untuk melakukan hal-hal dasar seperti para lansia.

Kaum lansia adalah segmen masyarakat yang paling rentan dan kurang berdaya menghadapi masalah sosial dan ekonomi. Perlu memperbaiki fasilitas sosial bagi kaum lansia yang kini jumlahnya semakin besar dalam struktur demografi di negeri ini.

Sudah saatnya program jejaring pengamanan sosial diarahkan kepada sasaran yang lebih esensial dan sistemik sesuai dengan tren dunia. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai dan etika, mestinya kita harus menempatkan penanganan lansia di atas ketentuan ekonomi.

Baca juga:  KADERISASI KEPEMIMPINAN PEREMPUAN SPN KABUPATEN SEMARANG

Penduduk usia tua adalah permasalahan pelik.Ada baiknya kita menengok Jepang yang merupakan salah satu negara dengan penduduk usia tua yang jumlahnya sangat besar. Hampir seperempat dari jumlah total penduduknya berusia di atas 60 tahun. Angka tersebut diperkirakan akan naik hingga 40 persen untuk beberapa tahun kedepan.

Pada saat bersamaan, jumlah pekerja muda menyusut drastis. Celakanya, pemerintah Jepang tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi sistem jaminan sosial. Sehingga beberapa tahun terakhir ini dilanda masalah berat terkait pembiayaan jaminan sosial terhadap kaum lansia.

Kondisi di Jepang merupakan cermin mawas diri bagi Indonesia. Bagaimanapun juga kita harus berpikir keras mencari solusi untuk memuliakan para lansia di negeri kita yang notabene adalah para orang tua kita sendiri. Kita Pun harus mengakui bahwa banyak masalah lansia di negeri ini yang belum tertangani secara layak. Begitu juga dengan skema jaminan sosial bagi lansia yang belum berkeadilan dan masih jauh dari standar dunia.

Di Indonesia, selain skema dan cakupan jaminan sosial yang masih rendah, dukungan prasarana yang diberikan oleh pemerintah kepada penduduk lansia juga masih jauh dari memadai. Hal itu bisa dilihat dari sedikitnya jumlah Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) dibanding dengan jumlah lansia yang membutuhkannya.

SN 09/Editor