PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang beserta management dan pemerintah Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2024.

(SPNEWS) Serang, bertempat di PCC Room Kawasan Industri Nikomas Gemilang pada (13/01/2023) PSP SPN bersama dengan management serta pemerintah yang di wakili oleh Dinas Tenagga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Kawasan Industri Nikomas Gemilang periode 2023-2024.

Acara ini dihadiri langsung oleh Suprihat, S.H selaku Ketua PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang beserta pengurus dan asistensi, Mr Rex Wang selaku Direktur beserta stafnya dan juga Diana Ardhianty Utami, S.H, M.M dari Disnakertrans Kabupaten Serang beserta staff dan jajarannya.

Baca juga:  PANASNYA PROSES MEDIASI PT DUTATEX

Dalam agenda ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama secara simbolis yang di wakili oleh Suprihat sebagai perwakilan dari pekerja, Mr Rex Wang sebagai perwakilan dari management dan Diana selaku perwakilan dari pemerintah.

Suprihat dalam sambutannya mengakui bahwa perundingan yang dilakukan pada periode kali ini memang cukup sulit karena memang terjadi transisi peraturan perundang undangan dan juga kondisi covid yang menjadi tantangan tersendiri bagi tim perunding khususnya.

“Tapi Alhamdulillah meskipun banyak halangan yang kita lewati pada akhirnya hari ini secara simbolis kita bisa melakukan penandatanganan PKB ini” ujarnya.

Diana Ardhianty Utami juga memberikan apresiasi khusnya kepada SPN dan management kawasan Industri Nikomas Gemilang dimana memang Kawasan Industri Nikomas Gemilang telah memberikan kontribusi yang besar untuk Kabupaten Serang.

Baca juga:  ANCAMAN PHK MASIH TINGGI DI SUKOHARJO

“Ini adalah PKB yang ke-10 disini PKB ada untuk kesejahteraan karyawan dan juga merupakan komitmen dari kedua belah pihak yang harus tetap terjalin, artinya tidak akan ada lagi perselisihan yang datang terkait pelaksanaan isi PKB ini” ucap Diana.

SN 02/Editor