Ilustrasi

Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja lewat rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang digelar pada Sabtu malam, (3/10/2020).Rapat kerja ini digelar mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung sejak 14 April lalu. Willy mengatakan pembahasan telah melibatkan berbagai pihak serta berlangsung transparan lantaran selalu disiarkan terbuka.

“Panja berpendapat RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua, yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Willy membacakan laporan Ketua Panja Supratman Andi Agtas.

Dalam pandangan mini fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Demokrat dan PKS berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi publik.

Baca juga:  BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Setelah pembacaan pandangan minifraksi, Supratman menanyakan apakah Baleg setuju untuk mengambil keputusan tingkat satu terhadap RUU Cipta Kerja. Setelah ditetapkan di pengambilan keputusan tingkat satu, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

“Saya meminta persetujuan seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” tanya Supratman. “Setuju,” jawab anggota Baleg yang hadir.

Hadir secara fisik dalam rapat kerja ini Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil hadir secara virtual.

RUU Cipta Kerja ini terdiri dari sebelas klaster dan lebih dari 70 undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Baca juga:  BURUH GALANG RIBUAN PETISI DI BIZPOINT

Kemudian kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah menyerahkan draf dan Surpres RUU Cipta Kerja pada 12 Februari lalu. Namun sejak awal, RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan dari banyak pihak, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, buruh, hingga mahasiswa.

Rancangan aturan ini dinilai memberi karpet merah kepada pengusaha dan investor. Di sisi lain, aturan ini dianggap akan merugikan kelompok buruh, masyarakat adat, dan eksploitatif terhadap sumber daya alam.

RUU Cipta Kerja dibahas intensif oleh DPR dan pemerintah melalui rapat-rapat yang digelar bak maraton. Kondisi pandemi Covid-19 juga tak membuat pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Pembahasan aturan ini berlangsung bahkan di masa reses DPR, hari Senin hingga Ahad, dari pagi hingga sore atau malam. Kendati dikritik banyak pihak, pembahasan tetap berjalan.

SN 09/Editor