Program ini juga mencegah terjadinya PHK sepihak oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi penyandang disabilitas

(SPN News) Jakarta, hingga saat ini masih banyak masyarakat, pengusaha atau pemberi kerja, termasuk rumah sakit, yang belum memahami hak dan kewajibannya terkait dengan program Jaminan Kecekaaan Kerja (JKK) Kembali Bekerja (Return to Work/RTW) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih banyak karyawan peserta JKK yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja.

“Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi tentang manfaat dan pentingnya program JKK Return to Work ini,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif pada acara Ghatering Program JKK-RTW yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, di Jakarta, (14/8).

Dia mengatakan kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan rata- rata sebesar 20 persen per tahun. Misalnya pada tahun 2016, jumlah kasus kecelakaan kerja mencapai 100 ribu kasus, dan pada 2017 meningkat menjadi 123 kasus. Untuk itu, menurut dia, sangat penting bahwa program JKK-RTW dipahami oleh pemangku kepentingan maupun individu (pekerja). Menurutnya, program JKK-RTW meringankan beban perusahaan dalam membiayai pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga:  PERUNDINGAN PKB DI PT SIN HWA BIZ-2 DIBATALKAN

Program ini juga mencegah terjadinya PHK sepihak oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi penyandang disabilitas.

“Program ini sangat meringankan perusahaan karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan, sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja, meskipun bukan pada bidang yang sama,” jelas Krishna.

Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz, menambahkan program JKK-RTW ini pola pembiayaannya unlimited hingga sembuh total, dan pekerja bisa bekerja kembali. Hingga semester I tahun ini, pembayaran jaminan kasus JKK di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta mencapai 70,9 milliar rupiah dengan jumlah kasus JKK sebanyak 3.912 kasus.

Baca juga:  BURUH BOGOR MENUNTUT UPAH LAYAK

“Hingga Juli 2018, Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI telah menangani pendampingan sebanyak 71 kasus JKK-RTW dan melakukan kerja sama dengan mitra kerja pelayanan program JKK sebanyak 605 pusat layanan kecelakaan kerja,” tutur Hafiz. Sementara untuk klaim seluruh program, Kantor Wilayah DKI Jakarta sudah membayarkan santunan hingga 3,3 triliun rupiah.

“Biasanya setiap tahun santunan yang kami bayarkan mencapai 5,4 triliun rupiah,” pungkas Hafiz.

Shanto dari Koran jakarta.com/Editor