Ilustrasi

Pernyataan Sikap

                                                       SERIKAT PEKERJA NASIONAL

                                            Menolak Sistem Pengupahan Versi Pemerintah

 

 

Upah minimum sudah ada sejak 1969. Selama 50 tahun, Indonesia tiga kali mengganti standar kebutuhan   hidup sebagai dasar penetapan upah minimum. Ada dua jenis upah minimum di Indonesia yang berlaku di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten, kota (UMK).

 

Meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya dari waktu ke waktu hingga saat ini Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli. Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya (kapitalis birokrat).

 

Hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

 

Maka sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi.

 

“Pemerintah harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.

 

Untuk itu Serikat Pekerja Nasional menuntut agar dilakukan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan yang mana tentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya, selain tentu saja untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara umum yang nantinya akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:  KETUA PSP SPN PT SATWA BOGA SEMPURNA JADI KORBAN PHK SEPIHAK

 

Oleh karena itu Serikat Pekerja Nasional menuntut agar pemerintah menetapkan 6 variabel dalam Penetapan Upah, yaitu; Upah Minimum Nasional, Upah Minimum Sektor Nasional, Upah Minimum Provinsi, Umpah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten /Kota dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota tidak menggunakan ketentuan yang disusun oleh Pemerintah, tetapi menggunakan ketentuan sebagai berikut;

 

  1. Upah Minimum Nasional (UMN) yang adalah upah minimun yang berlaku secara nasional, dengan rumusan sebagai berikut :

 

 

UMN = PDB 2022 + INFLASI

PENDUDUK

 

 

  1. Untuk Upah Minimum Sektor Nasional (UMSN) adalah :

 

UMSN =  PDB 2022+ Inflasi + Minimal 5% per sektor

PENDUDUK x 12 bulan

 

 

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia. Upah Minimum yang berlaku di setiap provinsi berdasarkan kepada nilai PDRB masing-masing provinsi, yaitu :

 

 

UMP = PDRB PROVINSI 2022       + Inflasi

Penduduk x 12 bulan

 

  1. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP)

 

UMSP = PDRB PROVINSI 2022 + Inflasi + minimal 5% per sektor

Penduduk x 12 bulan

 

 

  1. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah jumlah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik tingkat kota (kota) maupun tingkat kabupaten, untuk suatu wilayah tertentu.

 

UMK = PDRB KOTA/KAB 2022   + Inflasi

Penduduk x 12 bulan

 

 

  1. UMSK = PDRB KOTA/KAB 2022 + Inflasi + minimal 5% per sektor

Penduduk x 12 bulan

 

Sistem pengupahan nasional adalah elemen penting dalam menjaga keadilan dalam pasar tenaga kerja. Dengan pemahaman yang baik tentang sejarahnya, tantangan yang dihadapi, dan reformasi yang mungkin diterapkan, negara dapat membangun sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk masa depan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.

 

Sistem pengupahan nasional dan upah minimum yang berlaku secara nasional memiliki b anyak kepentingan dan manfaat penting dalam konteks ekonomi dan sosial suatu negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sistem ini sangat penting:

  1. Perlindungan Pekerja: Sistem upah minimum yang berlaku secara nasional memberikan perlindungan kepada pekerja dengan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan. Ini membantu menghindari eksploitasi pekerja dan memastikan bahwa mereka memiliki standar hidup yang layak.
  2. Mengurangi Ketidaksetaraan: Sistem upah minimum dapat membantu mengurangi kesenjangan dalam pendapatan antara berbagai sektor ekonomi dan kelompok pekerja. Ini membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
  3. Mendorong Produktivitas: Upah minimum yang cukup tinggi dapat mendorong pekerja untuk lebih produktif dan berkinerja tinggi karena mereka merasa dihargai dan dibayar dengan layak. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas keseluruhan ekonomi.
  4. Mengurangi Kemiskinan: Dengan memastikan bahwa upah minimum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, sistem ini dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di negara tersebut. Ini memiliki dampak positif pada kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi.
  5. Mencegah eksodus, relokasi atau perpindahan pabrik/perusashaan dari upah minimum yang tinggi ke upah minimum yang rendah
  6. Menarik Investasi dan Tenaga Kerja Terampil: Sistem pengupahan yang adil dan stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja terampil. Ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
  7. Stabilitas Sosial: Ketika pekerja merasa bahwa mereka mendapatkan upah yang adil, hal ini dapat mengurangi konflik sosial dan ketidakpuasan pekerja. Hal ini dapat membantu menciptakan stabilitas sosial dalam masyarakat.
  8. Pengaturan Pasar Tenaga Kerja: Sistem upah minimum dan pengupahan nasional juga dapat membantu mengatur pasar tenaga kerja dan mencegah perlombaan untuk mengurangi upah di antara perusahaan. Hal ini dapat mengurangi tekanan pada upah pekerja.
  9. Pengendalian Inflasi: Meskipun ada pandangan yang berbeda tentang bagaimana upah minimum dapat mempengaruhi inflasi, beberapa argumen mengatakan bahwa upah minimum yang seimbang dapat membantu mengendalikan inflasi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN MENYAMBUT MAY DAY

 

Dengan demikian, sistem pengupahan nasional dan upah minimum yang berlaku secara nasional memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Namun, tingkat upah minimum yang ditetapkan harus selalu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuannya.

 

SN 09/Editor