(SPNEWS) Jakarta, bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada (7/11/2023) massa buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama-sama massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak sistem pengupahan dari pemerintah dan menuntut agar pemerintah menetapkan sistem pengupahan yang berkeadilan versi buruh yaitu penetapan kenaikan upah berdasarkan perhitungan 100% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) untuk Upah Minimum Nasional (UMN) dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Dalam orasinya Ketua Umum SPN Djoko Heriyono mengatakan

“Meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 akan tetapi dalam prakteknya dari waktu ke waktu hingga saat ini Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli. Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya”.

Baca juga:  DIDUGA SEBARKAN BERITA HOAX TENTANG THR, PERUSAHAAN TUNTUT MANTAN PEKERJA GANTI RUGI RP1 MILIAR

Selain itu Djoko mengatakan
“Pemerintah harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.

“Karena itu mulai saat ini pemerintah harus berani menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) yaitu PDB dibagi seluruh jumlah penduduk Indonesia perbulan yang nilainya sebesar Rp 6.250.230,- sebagai upah minimum terendah yang berlaku secara nasional, sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan, tidak ada lagi disparitas upah dan dapat mendorong daya beli masyarakat yang imbasnya juga untuk pertumbuhan ekonomi secara nasional”, pungkas Djoko.

Baca juga:  EVALUASI DAN PERBAIKAN SPN KABUPATEN BOGOR

SN 09/Editor