Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 20,91 persen
(SPN News) Semarang, Unsur pekerja dari Dewan Pengupahan Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 20,91 persen. Dengan begitu, besaran UMK 2019 yang berkisar di angka Rp 2.498.600,- pada 2020 diharapkan naik menjadi Rp 3.159.612,19.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, Slamet Kaswanto mengungkapkan, besaran angka tersebut dihitung berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan sejak Januari lalu dan prediksi kenaikan inflasi pada Desember.
“Dasar pengusulan itu ada dalam Undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahwa UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan KHL,” ujarnya (22/10).
Dijelaskannya, untuk mengetahui KHL, mereka telah melakukan survei ke beberapa pasar tradisional di Semarang. Item barang yang disurvei mengacu pada lampiran peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Mereka menolak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. Karena, menurut mereka hal itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan bertolak belakang dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ikwan mengatakan, pihak Apindo tetap berpegang pada Peraturan No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal 44 disebutkan UMK tahun depan akan ditetapkan berdasarkan perkalian antara UMK 2019 dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional.
Tahun ini, Menteri ketenagakerjaan telah menetapkan UMK sebesar 8,5 persen. Sehingga, jika dihitung berdasarkan rumus sesuai PP No 78 Tahun 2015 muncul nominal sebesar Rp 2.711.217,32 atau naik sebesar Rp 212.617,32.
Hasil rapat itu, kata Ikwan akan segera disampaikan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Nantinya, Pemkot akan meneruskannya ke ringkat Provinsi.
“Wali kota akan mengusulkannya ke tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo,” ucap dia.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor