​95 persen perusahaan di Indonesia belum penuhi hak pekerja perempuan

(SPN News) Jakarta, Kemenkes menyebut bahwa belum semua perusahaan memberikan fasilitas dan hak bagi pekerja perempuan secara lengkap. Padahal, ini tertuang dalam Undang-Undang No 13/2003.

“Data yang Kemenkes terima, di Indonesia ada 3.041 perusahaan. Pada 2017, baru 152 perusahaan yang memberikan pelayanan terbaik pada pekerja perempuan,” ujar Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi kepada wartawan, di Jakarta, (20/4/2018).

Jumlah tersebut terhitung sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, hanya 124 perusahaan yang menyediakan fasilitas lengkap sesuai hak pekerja perempuan. Sementara itu pada tahun 2016, perusahaan yang sadar untuk memenuhi hak pekerja perempuan secara komplit menjadi 137. Seharusnya perusahaan memenuhi hak para pekerja perempuan, misalnya adanya ruang laktasi, ruang untuk senam, poliklinik, dan penjaminan gizi para pekerja.

Baca juga:  DENGAN MAJENAS KE - 1 BERSAMA MENGEMBANGKAN ORGANISASI

Kendati demikian, bukan berarti selain 2.889 perusahaan sisanya tidak memenuhi hak perempuan sama sekali. Kartini mengatakan, perusahaan lainnya itu sudah memberikan hak perempuan, tetapi tidak secara lengkap.

“Bukan berarti (perusahaan) yang belum itu tidak baik. Hanya saja, mungkin baru hanya punya ruang ASI saja atau poliklinik saja. Sedangkan 152 itu yang sudah lengkap fasilitasnya,” imbuh Kartini.

Namun, Kartini juga menyayangkan para pekerja perempuan yang enggan menerima haknya ketika perusahaan telah berusaha menjamin hak-hak mereka. Dia mencontohkan pembagian tablet zat gizi (Fe) supaya perempuan tidak anemia ketika mengalami haid.

“Saat perusahaan sudah kasih tablet Fe, para pekerja perempuan menolak. Alasannya tidak enak. Padahal ini penting buat kesehetan,” tegas Kartini.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPC SPN KABUPATEN JEPARA

Untuk itu, perlu kesadaran antara perusahaan dan pekerja perempuan. Tujuannya agar hak perempuan terpenuhi dan kewajiban perusahaan dilakukan.

Kemenkes sendiri sebatas melakukan tugas pengawasan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait hak perempuan. Fungsi penindakan atau pemberian hukuman menjadi ranah Kementerian Tenaga Kerja.

Shanto dikutip dari Kompas.com/Editor