DPD SPN Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi untuk membahas masalah ketenagakerjaan yang ada saat ini

(SPNEWS) Mojokerto, bertempat di Villa Foresta Padusan Resort Pacet DPD SPN Provinsi Jawa Timur pada (9-10/11/2020) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka membahas masalah-masalah ketenagakerjaan serta pengembangan organisasi SPN. Rapat kerja yang dihadiri oleh perwakilan pengurus DPC SPN se-provinsi Jawa Timur, perwakilan Laskar Nasional dari masing-masing DPC, Kontributor SPNEWS, Komite Perempuan dan jajaran pengurus DPD SPN Jawa Timur.

Dalam Rakorda ini dibahas beberapa hal, yaitu :

  1. Langkah dalam menghadapi penetapan UMK dan UMSK tahun 2021

  1. Menentukan langkah strategis dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya kluster ketenagakerjaan)
Baca juga:  PARALEGAL BAGIAN DUA

  1. Mensosialisasikan hasil keputusan Rakernas 2 SPN

  1. Menentukan langkah strategis dalam pengembangan SPN

Menghadapi tentang penetapan UMK dan UMSK 2021 seluruh Ketua DPC SPN se-Jawa Timur sepakat menyatakan bahwa kenaikan UMK dan UMSK harus diperjuangkan semaksimal mungkin, karena jika UMK dan UMSK tidak naik akan merugikan buruh/pekerja.  SPN Jawa Timur sendiri telah melakukan survei KHL 64 item di beberapa tempat dan apabila tidak ada kenaikan upah di 2021 akan membebankan pekerja/buruh untuk mencukupi kebutuhan hidupnya karena bahan pokok 2021 pasti naik.

Selain itu SPN Jawa Timur akan tetap menolak Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya kluster ketenagakerjaan yang sangat merugikan buruh. SPN Jawa Timur akan melakukan sosialisasi gagasan tentang Revolusi SPN di tiap-tiap daerah serta akan merangkul afiliasi-afiliasi lain demi terwujudnya Revolusi SPN tersebut.

Baca juga:  MENENTUKAN STRATEGI DALAM MENYIKAPI RUU OMNIMBUS LAW CIKA

Dalam rangka pengembangan organisasi DPD SPN akan mengirimkan calon-calon organizer ke DPP SPN untuk diberikan pembekalan dan SPN Jawa Timur akan siap mengikuti aksi Nasional pada 17 November 2020 sesuai kesepakatan hasil dari Rakernas 2 SPN.

SN 14/Editor