Ilustrasi

Pada pasal 39 UU Cipta Kerja ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adapun salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini yaitu terkait sektor mineral dan batu bara.

Pada pasal 39 UU Cipta Kerja ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU Cipta Kerja ini ditambahkan satu pasal yakni pasal 128A dalam UU Minerba, yang berbunyi:

  1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

  1. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Baca juga:  SP/SB MENUNTUT PEMERINTAH DAN PENGUSAHA BERTANGGUNGJAWAB ATAS TRAGEDI DI PT ITSS

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meski belum final, pemerintah pun menerbitkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut yang dapat diakses publik melalui situs uu-ciptakerja.go.id

Dari situs tersebut, terdapat draf RPP Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Draf RPP ini berjumlah 50 halaman, namun belum dinomorkan karena masih berupa draf.

Dalam Bab Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa:

  1. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga 0%.
Baca juga:  5 BURUH BANTEN DIAMANKAN POLDA BANTEN

  1. Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jumlah/tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Namun sayangnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini belum disebutkan besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif royalti 0% tersebut. Pasalnya, aturan rinci akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Pada pasal 1 Bab Mineral dan Batu Bara itu disebutkan:

– Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara

pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

– Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

SN 09/Editor