Pemerintah Indonesia semestinya segera meratifikasi Konvensi ILO No 190 Tahun 2019

(SPNEWS) Serang, penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diatur dalam konvensi ILO nomor 190 tahun 2019 yang disyahkan di Geneva. Kelahiran Konvensi No 190 Tahun 2019 ini mampu mewujudkan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan dalam berbagai bentuk dan di berbagai jenis pekerjaan serta di berbagai tempat kerja. Konvensi ini mengatur secara luas definisi dunia kerja, yang melingkupi ruang publik dan pribadi (privat) serta definisi pekerja, baik formal maupun informal seperti pekerja rumah tangga maupun pekerja rumahan, sehingga dapat digunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas.

Baca juga:  DPD SPN PROVINSI BANTEN SALURKAN PAKET SEMBAKO KE KABUPATEN TANGERANG

“Namun, Konvensi tersebut akan menjadi efektif apabila negara anggota PBB yang ikut membuat instrumen tersebut meratifikasinya menjadi sebuah aturan baku.” ujar Sumiyati ketua bidang PPPA DPP SPN selaku Nara sumber workshop dan talk show dalam peringatan HUT KP Banten yang ke 5 di Ledian Hotel & Cottages.

Selain itu Sumiyati juga membahas konvensi ILO nomor 183 tahun 2000 tentang perlindungan maternitas dimana didalamnya diatur menyangkut tentang perlindungan terhadap pekerja perempuan melahirkan dan menyusui, jaminan terhadap penggantian tunjangan tunai selama melahirkan dan perlindungan terhadap masa istirahat selama 14 Minggu.

“Selain itu juga mengatur tentang hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan ibu dan anak secara layak, dan juga sanksi bagi negara anggota yang meratifikasi konvensi ini.” jelasnya.

Baca juga:  KEPALA DAERAH JANGAN MAU DIBODOHI SOAL APBD

SN 02/Editor