(SPNEWS) Jakarta, Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei dan dijadikan hari libur nasional di Indonesia. Hari Buruh menjadi momentum bagi buruh untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan hidup.  Tidak jarang mereka juga mengkritisi kebijakan perusahaan atau Pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dengan menggelar unjuk rasa.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Awal mula Hari Buruh diperingati tanggal 1 Mei Dilansir dari Britannica, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh bermula dari keputusan federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh pada tahun 1889. Pada saat itu, persatuan buruh menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh untuk memeringati kerusuhan Haymarket di Chicago, AS pada tahun 1886. Kerusuhan Haymarket terjadi karena ratusan ribu buruh di AS berusaha menghentikan dominasi kelompok borjuis, kelompok pemilik modal.

Pada 1 Mei 1886, kumpulan buruh memutuskan melakukan aksi mogok untuk menuntut kesejahteraan hidup. Namun, aksi yang berlanjut ke tengah jalan pada 3 Mei 1886 berubah menjadi peristiwa berdarah lantaran polisi menembaki buruh. Peristiwa itu kemudian dikenang sekaligus diperingati sebagai Hari Buruh dan baru disahkan menjadi UU oleh Presiden AS Grover Cleveland pada tahun 1891.

Baca juga:  MEMASUKI HARI KE 3 AKSI, MANAGEMEN PT KMA MASIH CUEK

Tema Hari Buruh 2023 Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023 Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.  Kemudian pada bulan Juni 2022, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.

Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja. Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar No. 155 dan No. 187.

Hari Buruh menyebar ke Eropa, Peringatan Hari Buruh kemudian diadopsi di Eropa sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme. Hari itu menjadi hari libur di Uni Soviet dan di negara-negara blok Timur. Mereka dulunya menggelar parade, termasuk di Moskwa. Parade dipimpin oleh pejabat tinggi pemerintah dan Partai Komunis, merayakan buruh, dan memamerkan kekuatan militer Soviet. Di Jerman, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur pada tahun 1933 setelah kebangkitan Nazi.

Baca juga:  DAMPAK POSITIF INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH ASIAN GAMES 2018

Hari Buruh di Indonesia Hari Buruh yang pertama kali dirayakan di AS lalu menyebar ke Eropa juga dirayakan oleh buruh di Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, Hari Buruh dirayakan dan Sukarno selalu hadir dalam peringatan ini. Terjadi pula unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah dan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Menurut Sukarno, buruh harusnya mempertahankan politieke toestand atau keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, berkumpul, mengkritik, dan berpendapat. Buruh juga diminta melakukan machtsvorming, yaitu proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan.

Namun, berjalannya waktu, Hari Buruh ditiadakan ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto. Perayaan tersebut dilarang karena identik dengan paham komunis yang dibarengi dengan perubahan nama Kementerian Perburuhan menjadi Departemen Tenaga kerja saat Kabinet Dwikora.

Hari Buruh jadi hari libur nasional Setelah ditolak pada Orde Baru, buruh kembali dapat menggelar Hari Buruh saat masa Reformasi. Hari Buruh kemudian ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional setiap tahun. Keputusan menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional mulai berlaku pada tahun 2014 dan berlanjut hingga sekarang.

SN 09/Editor