ILustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase kesenjangan upah menurut jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia sebesar 22,09% pada 2022. Angka ini meningkat 1,7% poin dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20,39%.

Kesenjangan upahterjadi ketika ada dua orang dalam satu perusahaan yang melakukan pekerjaan yang sama pada tingkat kualifikasi/jabatan yang sama akan tetapi dibayar tidak sama.

Situasi kesenjangan upah seperti ini adalah illegal dan dianggap diskriminatif.

Kesenjangan upah riil antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat disebabkan oleh perbedaan faktor- faktor karakteristik (explained) seperti umur, pendidikan, pelatihan, masa kerja, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan, serta dapat disebabkan oleh perbedaan yang muncul karena pengaruh faktor-faktor yang tidak teramati.

Baca juga:  GUGATAN UPAH SEKTOR 5 PT INDAH JAYA TERUS BERLANJUT

Berdasarkan data di atas sebenarnya sejak tahun 2019 kesenjangan mulai mengalami penurunan hingga tahun 2021.

Namun, sayangnya di tahun 2022 ini kembali naik angkanya bahkan menjadi yang tertinggi sejak 2020.

Data BPS juga menyebutkan bahwa rata-rata upah buruh laki-laki 22,09% lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan.

Secara rinci, upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta, sementara buruh perempuan meraih penghasilan senilai Rp2,59 juta.

SN 09/Editor