Pertemuan akan dilanjutkan kembali pada hari Jum’at depan (20/09/2019) untuk pembahasan teknis dan waktu pembayaran pesangon antara pihak H&M, PT Liebra Permana dan SPN

(SPN News) Jakarta, (17/09/2019) Delapan orang perwakilan SPN diterima dikantor H&M Indonesia, Pacific Place, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan dengan pihak H&M meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus yang menimpa 137 orang pekerja PT Liebra Permana Kabupaten Bogor yang di-PHK tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku.

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana memaparkan, mediasi tadi siang dengan pihak H&M diibaratkan seperti bermain sepak bola, saling lempar tanggung jawab dengan PT Liebra Permana terkait penyelesaian hak 137 orang pekerjanya.

Baca juga:  PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA TETAP DITERUSKAN

“Pada hakikatnya PT Liebra berkomitmen akan menyelesaikan sesuai dengan keputusan MA dan meminta H&M untuk turut serta mendukung dan membantu dalam penyelesaian tersebut.” tambah Dadan Sudiana menegaskan.

Menurut Dadan untuk saat ini, paling penting adalah kepastian waktu akan dibayarkan hak-hak pekerja PT Liebra Permana.
“Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak mempermasalahkan siapa yang akan membayar hak-hak pekerja PT Liebra Permana.” lanjut Dadan menambahkan.

Sementara Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi menambahkan pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa jika masalah ini masih dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan, bukan hanya aksi turun ke jalan yang dilakukan, tetapi menggunakan metode “One Click and Make it Global Champaign” terhadap Produk H&M.

Baca juga:  KSP SEBUT PEMERINTAH AKAN TANGANI MASALAH DI PT GNI

Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan akan dilakukan pertemuan lanjutan pada hari Jum’at depan (20/09/2019) mengerucut pada pembahasan teknis dan Waktu pembayaran pesangon antara pihak H&M, PT Liebra Permana dan SPN.

SN 01/Editor