Pertemuan akan dilanjutkan kembali pada hari Jum’at depan (20/09/2019) untuk pembahasan teknis dan waktu pembayaran pesangon antara pihak H&M, PT Liebra Permana dan SPN
(SPN News) Jakarta, (17/09/2019) Delapan orang perwakilan SPN diterima dikantor H&M Indonesia, Pacific Place, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan dengan pihak H&M meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus yang menimpa 137 orang pekerja PT Liebra Permana Kabupaten Bogor yang di-PHK tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku.
Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana memaparkan, mediasi tadi siang dengan pihak H&M diibaratkan seperti bermain sepak bola, saling lempar tanggung jawab dengan PT Liebra Permana terkait penyelesaian hak 137 orang pekerjanya.
“Pada hakikatnya PT Liebra berkomitmen akan menyelesaikan sesuai dengan keputusan MA dan meminta H&M untuk turut serta mendukung dan membantu dalam penyelesaian tersebut.” tambah Dadan Sudiana menegaskan.
Menurut Dadan untuk saat ini, paling penting adalah kepastian waktu akan dibayarkan hak-hak pekerja PT Liebra Permana.
“Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak mempermasalahkan siapa yang akan membayar hak-hak pekerja PT Liebra Permana.” lanjut Dadan menambahkan.
Sementara Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi menambahkan pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa jika masalah ini masih dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan, bukan hanya aksi turun ke jalan yang dilakukan, tetapi menggunakan metode “One Click and Make it Global Champaign” terhadap Produk H&M.
Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan akan dilakukan pertemuan lanjutan pada hari Jum’at depan (20/09/2019) mengerucut pada pembahasan teknis dan Waktu pembayaran pesangon antara pihak H&M, PT Liebra Permana dan SPN.
SN 01/Editor