IndustriALL, Setca BBTK, IFSI – ISVI bekerja sama dengan SPN, Garteks dan GSBI melakukan sosialisasi protokol FOA di Jawa Tengah

(SPN News) Semarang, IndustriALL, Setca – BBTK, IFSI – ISVI bersama tiga SP/SB yang ada di Indonesia yaitu SPN, Garteks dan GSBI bekerjasama mengadakan pelatihan Sosialisasi Protokol FOA (freedom of assosiation) di Hotel Citra Dream Semarang pada (20/6/2019). Sosialisasi ini dihadiri oleh sebanyak 30 peserta yang terdiri dari 3 orang dari Garteks , 1 orang dari GSBI dan 26 orang dari SPN. Tujuan dari kegiatan ini tidak lain untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan protokol kebebasan berserikat (FOA) kepada SP/SB di wilayah Jawa Tengah.

Darlina selaku Projects Koordinator dari IndustriALL menyampaikan kebebasan berserikat membuka jalan serikat pekerja untuk membangun organisasi pekerja yang kuat. “Setelah bebas untuk berserikat maka perkuat serikat pekerja, serikat pekerja tidak hanya mengurusi masalah upah tapi juga kebebasan berserikat,” katanya.

Baca juga:  BURUH PT MATAHARI SENTOSA JAYA MEMINTA PERUSAHAAN SEGERA MEMBAYAR PESANGON

Setiap perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/ serikat buruh harus membentuk komite tingkat pabrik. Adanya komite tingkat pabrik ini bertujuan untuk mengawasi jalannya kebebasan berserikat dan menyelesaikan masalah tentang pelanggaran kebebasan berserikat serta membuat laporan pertemuan atau masalah yang ada di pabrik kepada komite tingkat nasional.

“Ketika ada permasalah terkait kebebasan berserikat tingkat pabrik maka komite tingkat pabrik wajib melaporkannya kepada komite Nasional Protokol, Namun saat ini tidak satu pun komite tingkat pabrik yang membuat laporan tersebut”, kata Sugianto selaku salah satu anggota Komite Tingkat Nasional. “Dalam protokol FOA memang tidak ada sanksi secara administrasi atau sanksi hukumnya karena merupakan produk dialog sosial tiga pihak yaitu SP/SB, supplier dan Brand/merek, tetapi dalam protokol ada sanksi moral, misalnya kalau kesalahan ada dipihak pabrik maka untuk sanksinya akan diberikan oleh buyer/brand dengan cara pengurangan order atau pencabutan order” tambahnya.

Baca juga:  PELANGGARAN PELAKSANAAN UMK JUGA TERJADI DI KOTA TEGAL

Diharapkan setelah adanya sosialisasi protokol FOA ini serikat pekerja bisa membentuk komite tingkat pabrik dan membuat laporan tentang pertemuan komite tingkat pabrik dan permasalahan tentang kebebasan berserikat serta melaporkannya per tiga bulan sekali kepada komite tingkat nasional.

SN 12/Editor