JAKARTA (04/07/2026) – Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meninjau langsung kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Beliau menggelar dialog terbuka dengan ratusan mantan buruh PT Master Wovenindo di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Sementara itu, Said Iqbal yang juga menjabat Presiden KSPI memimpin pertemuan penting tersebut pada hari Sabtu. Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti persoalan PHK massal yang telah terbengkalai sejak tahun 2019–2020 silam.
Akibatnya, para mantan pekerja harus menunggu hingga memasuki tahun ketujuh demi menuntut hak mereka. Bahkan, mereka mengaku belum menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Selain itu, manajemen juga belum memberikan uang penggantian hak lainnya sesuai dengan undang-undang. Sebelumnya, pihak perusahaan menghentikan operasional dengan alasan terdampak parah oleh pandemi Covid-19.
Akan tetapi, perusahaan tidak kunjung memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja setelah resmi berhenti beroperasi. Kondisi tanpa kepastian selama bertahun-tahun ini memicu kesulitan ekonomi yang berat bagi keluarga buruh.
Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pemenuhan hak buruh merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Beliau menyampaikan bahwa setiap korban PHK wajib mendapatkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam setiap penyelesaian hubungan industrial, hak pekerja harus menjadi prioritas. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun seperti ini harus segera mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegas Said Iqbal.
Kemudian, dalam dialog intensif tersebut membawa kabar positif dari manajemen PT Master Wovenindo. Pihak perusahaan menyatakan kesediaan mereka untuk segera melunasi pembayaran pesangon dalam waktu dekat.
Selanjutnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyambut baik komitmen awal dari manajemen tersebut. Namun demikian, SPN berharap janji manis perusahaan benar-benar terwujud menjadi tindakan nyata.
Singkatnya, SPN dan KSPI menegaskan akan mengawal ketat proses ini sampai tuntas. Kasus PT Master Wovenindo menjadi pengingat penting bagi perlindungan hak pekerja di Indonesia.
(SN-03)