Gambar Ilustrasi

RUU Minerba telah disyahkan menjadi UU oleh DPR RI

(SPN News) Jakarta, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari awal terus menjadi hal yang kontroversi. Sempat ditunda pembahasannya tetapi kemudian pembahasannya dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR RI. Akhirnya pada (12/5/2020) kemarin RUU Minerba pun disahkan kendati dalam pembahasannya yang berlangsung selama pandemi COVID-19 ini dihujani banyak kritikan.

Tak pelak disahkannya UU Minerba ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk soal “titipan” para pengusaha batu bara. Sebab nyatanya dalam beleid itu terselip sejumlah poin yang menyesuaikan kepentingan para taipan tambang batu bara.

Salah satunya terkait pasal-pasal perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Sedianya kontrak perusahaan PKP2B akan berakhir pada tahun ini hingga 2025 mendatang.

Baca juga:  MEMBACA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA

Beberapa poin menguntungkan yang diatur seperti pemegang PKP2B berhak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai sebanyak 2 kali 10 tahun. Dengan demikian perusahaan di PKP2B bisa “menguasai” tambang batu bara sampai dua dekade.

Selain itu, UU Minerba yang baru ini, pemegang PKP2B berhak meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Padahal sebelumnya perpanjangan diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Dengan demikian, pemegang PKP2B yang kini menguasai 70 persen produksi batu bara nasional bisa memperpanjang IUPK tanpa melalui lelang. BUMN pun tak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.

SN 09/Editor