Gambar Ilustrasi

Sempat dibatalkan, iuran BPJS Kesehatan akan naik aecara bertahap

(SPN News) Jakarta, Pemerintah akan menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021, setelah kenaikan iuran pada awal tahun ini dibatalkan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020). Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga:  UPAH LAYAK BAGI PEKERJA/BURUH

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp 42.000. Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp 35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp 7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp 42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BANDUNG BARAT DESAK DPRD TOLAK KENAIKAN BBM

Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Ketentuan mengenai besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan ada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.

SN 09/Editor