PT Krakatau Steel (KS) berencana melakukan restrukturisasi terhadap kurang lebih 1.300 karyawan organik. Restrukturisasi akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.

(SPN News) Cilegon, PT Krakatau Steel (KS) berencana melakukan restrukturisasi terhadap kurang lebih 1.300 karyawan organik. Restrukturisasi akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.

Rencana ini diketahui dari Surat Nomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT KS. Pada surat per 29 Maret 2019 untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan PT KS ini, tercantum jika tujuan dari restrukturisasi adalah mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan.

Terdapat tujuh poin penting pada surat tersebut. Di antaranya bahwa jumlah organisasi PT KS hingga Maret 2019 sebanyak 2.624 posisi. Jumlah tenaga kerja 4.453 orang, 71 persen dari posisi organisasi.

Pada poin selanjutnya tertuang, pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022, target produktivitas karyawan yang menjadi key performance indicator (KPI) PT KS hingga 2022 adalah USD 667 per karyawan. Itu setara dengan 4.352 posisi.

Lalu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Direktorat SDM akan melakukan restrukturisasi organisasi di seluruh unit kerja PT KS secara bertahap, mulai 2019-2022. Dimana total target pengurangan sebesar 30 persen dari organisasi saat ini, diselaraskan dengan rencana pengoperasian pabrik baru, dan restrukturisasi bisnis perusahaan.

Baca juga:  PENDISTRIBUSIAN BANTUAN BANJIR UNTUK KARYAWAN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Berikutnya, penanggung jawab restrukturisasi organisasi adalah general manager unit kerja terkait, bekerja sama dengan GM Human Capital Management. Tertuang pula sejumlah target, seperti mengoptimalkan jumlah tenaga kerja khususnya tenaga muda, melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang, serta perubahan organisasi dilakukan berdasarkan good corporate governance (GCG).

Melihat dari total target pengurangan sebesar 30 persen dari 4.453 karyawan, itu artinya sekitar 1.300 karyawan yang akan terkena restrukturisasi.

Senior Corporate Comunication pada Corporate Comunication (Corcom) PT KS Vicky Muhamad Rosyad mengungkapkan, ini merupakan agenda restrukturisasi guna pembenahan PT KS. Namun ia tidak tahu mulai kapan restrukturisasi akan dimulai. “Saya sejujurnya belum mendapat informasi. Entah pertengahan atau akhir tahun ini,” katanya.

Semangat dari restrukturisasi ini, untuk mendorong kebangkitan perusahaan baja plat merah tersebut. Juga membantu sektor keuangan PT KS. “Ini bagian dari upaya menyehatkan perusahaan. Mengingat piutang PT KS memang tinggi,” ujarnya.

Baca juga:  SELISIH PENANGGUHAN UPAH WAJIB DIBAYARKAN

Rencana ini mendapat respons dari Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC). Ketua FSBC Safrudin, menolak rencana tersebut. “PHK ini tidak sesuai undang-undang tenaga kerja. Jika restrukturisasi dilakukan untuk menyelamatkan keuangan, memangnya PT KS pailit. Kalau pailit mana surat keputusan pailitnya,” tuturnya seperti dilaporkan Sigit Angki Nugraha, wartawan Kabar Banten.

Safrudin mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Cilegon Edi Aryadi. “Saya sudah lapor ke Pak wali. Tadi juga sempat ke Disnaker Kota Cilegon dan Disnakertrans Banten. Tapi kadisnya sedang tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Tuah Sitepu, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Katanya, baik dari PT KS maupun serikat buruh, belum memberikan aduan apa pun. “Kami belum menerima informasi atau pun aduan, baik dari manajemen PT KS, karyawan KS, maupun buruh. Selama belum ada laporan, kami belum bisa melakukan tindak lanjut apa pun,” katanya.

SN 09 dikutip dari Pikiran Rakyat/Editor